Calon Independen Se-Sumsel Minta KPU RI Segera Cabut Keputusan KPU No.532 Tahun 2024


Calon Independen Se-Sumsel Minta KPU RI Segera Cabut Keputusan KPU No.532 Tahun 2024

Selasa, 11 Juni 2024, Juni 11, 2024
Palembang # Jejakkriminal.online _ Menjelang Perhelatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024 Para Calon Independen se-Sumatera Selatan (Sumsel) mengajukan petisi ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terkait Keputusan KPU No.532 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Mewakili para calon independen se-Sumsel, Ustadz Dasril selaku juru bucara menyampaikan beberapa pernyataan sikap diantaranya,

1. Calon independen se-Sumsel bersepakat untuk bersama-sama mendesak KPU RI untuk segera mencabut keputusan KPU No.532.

2. Kelutusan KPU No.532 yang di keluarkan oleh KPU RI seharusnya tidak melanggar undang-undang dan PKPU No.2 yang telah membuat jadwal untuk jalur perseorangan yang dimulai tanggal 5 sampai 19 Agustus 2024.

3. Calon Independen se-Sumsel mendesak KPU RI termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk memperpanjang waktu pendaftaran Jalur Independen atau jalur perseorangan dari 1 Juli Sampai 19 Juli dan mentiadakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

4. Calon Independen se-Sumsel akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ketua KPU dan anggota KPU RI serta Ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota ke DKPP, karena diduga dengan sengaja menjegal hak demokrasi rakyat yang di salurkan melalui jalur Independen, dan sengaja mengeluarkan surat edaran yang bertentangan dengan UU Pemilu dan PKPU no 2.

5. Diduga Keputusan KPU No.532 yang di keluarkan oleh KPU RI adalah cara KPU menjegal hak demokrasi calon kepala daerah independen.
 
"Kami menyerukan kepada calon independen seluruh Indonesia untuk sama-sama berjuang menggugat, mendatangi dan menyampaikan aspirasi ke KPU RI dalam waktu se-singkat-singkatnya, agar KPU RI segera mencabut Keputusan KPU No.532 yang di buat kembali secara mendadak tanpa ada juknis dan juklak," ujar Ustadz Dasril dihadapan awak media, bertempat di Oculo Coffee, Jl. Basuki Rahmat pada Selasa (11/06/2024).

Hadir dalam menyatakan sikap untuk melakukan petisi tersebut diantaranya, Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang (Charma Afrianto - H. Novembriono), Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang (Mgs. Ahmad Fauzan - H. Khalid), H A Sumadi - HM. Madali (SM) Muba dan Ustadz Hamdani, Prabumulih.

(Cha)

TerPopuler