Berkedok Komite Sekolah, SDN 52/VI Sido Lego II Diduga Lakukan Pungli


Berkedok Komite Sekolah, SDN 52/VI Sido Lego II Diduga Lakukan Pungli

Selasa, 11 Juni 2024, Juni 11, 2024

Merangin, jejakkriminal.online -

Peristiwa adanya penarikan sumbangan kepada orang tua murid terjadi di salah satu Sekolah Dasar Negeri, SDN 52/VI SIDO LEGO II Jalan Sido Lego, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Pihak sekolah disebut-sebut memungut sejumlah uang sebesar Rp 55.000 dengan modus untuk biaya pembuatan kursi, Senin (10/6/24). 

Praktek pungutan tersebut diungkapkan oleh salah satu orang tua murid warga desa setempat Sidol Lego .

Dirinya mengungkapkan bahwa penarikan itu dilakukan pihak sekolah dengan mengatasnamakan komite sekolah, padahal komite hanya sebatas di SK kan oleh kepala sekolah. Jadi sudah jelas modus dari sebuah pungutan tersebut diduga pihak sekolah, sebut sumber. 

"Mana ada komite SDN 52 itu kegiatan masyarakat, sudah jelas-jelas komite tersebut belum pernah dikukuhkan oleh Pemdes setempat, yang ada hanya surat tugas dari kepala sekolah." Jelas sumber.

"Kepala sekolah meminta murid untuk membayar uang bangku sebesar Rp 55.000 setahu saya dari kelas 2 sampai kelas 5," tambah sumber.

"Untuk kelas satu saya kurang tau informasi," sebut sumber. Selanjutnya ia menambahkan bahwa anak-anak setelah selesai ujian selalu didesak untuk membayar uang bangku sekolah tersebut.

Salah satu orang tua lainnya yang enggan disebutkan namanya, saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa pungutan dilakukan itu penting untuk keperluan siswa serta sudah melalui mekanisme musyawarah dengan orang tua murid dan besar pungutannya berjumlah Rp 55.000 per orang.

"Namun sayangnya, pihak sekolah langsung yang meminta, kenapa tidak komite. Nama komite tersebut hanya sebagai modus untuk narik uang dari kami. Jika tidak ada tanggapan dari pemerintah masih bisa digunakan anggaran sarana prasarana yang ada dalam bantuan operasional sekolah", jelasnya.

Sementara Emi Mardialis, selaku kepala sekolah membenarkan adanya pungutan tersebut bahkan diaminkan oleh beberapa guru dan salah satu tenaga pendidik di SDN 52 tersebut pada (10/6/23) saat dikonfirmasi.

"Ya betul pungutan tersebut ada senilai Rp 55.000, tapi itu adalah keputusan komite. Saya tidak tau menahu," jawabnya berdalih seakan tidak mau di libatkan soal itu. "Urusan komite tanyakan langsung ke komitenya," sebut beberapa oknum guru yang ada di ruang guru tersebut.

Ketika diminta keterangan terkait administrasi komite, mereka hanya memegang SK dan berita acara dari kepsek, jadi sudah jelas pungutan tersebut diduga telah direncanakan oleh kepsek Emi Mardialis. Diharapkan pihak terkait dapat memproses yang terlibat pada praktek pungutan yang memberatkan orang tua pada SDN 52 Merangin di Desa Sidol Lego. 

"Jika perlu, Dikbud Merangin copot Emi Mardialis sebagai kepala sekolah yang telah mencemarkan nama baik Dikbud Merangin. Seharusnya sekolah tempat mendidik moral anak bangsa ke arah hal-hal yang positif, bukannya mengajar cara curang pungutan yang bermodus komite,"tutup sumber.

(Ryan Hidayat)

TerPopuler