Berhentikan Perangkat Desa Secara Sepihak, Kades Suka Maju Digugat di PTUN Medan


Berhentikan Perangkat Desa Secara Sepihak, Kades Suka Maju Digugat di PTUN Medan

Sabtu, 08 Juni 2024, Juni 08, 2024



Berhentikan Perangkat Desa Secara Sepihak, Kades Suka Maju Digugat di PTUN Medan



Mandailing Natal | jejakkriminal.online

Akibat tindakan Kepala Desa Suka Maju Zainal Abidin yang telah memberhentikan beberapa orang Perangkat Desanya, kini telah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. 


Gugatan terhadap Keputusan Kepala Desa (Kades) Suka Maju Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara ini telah dibenarkan oleh salah seorang korban pemberhentian sepihak bernama Rinaldi Kaur Keuangan Desa Suka Maju. 


"Gugatan atas kesewenang-wenangan Kepala Desa Suka Maju itu telah kami daftarkan di PTUN Medan, dan untuk pengurusan lebih lanjut telah kami kuasakan kepada Lawyer Ahcmad Sandry Nasution, S.H, M.Kn", ujar Rinaldi. 


Sementara itu, Kuasa Hukum Rinaldi,CS Lawyer Ahcmad Sandry Nasution, S.H, M.Kn mengatakan, Gugatan itu dilakukan dikarenakan tindakan Kades Suka Maju yang sewenang-wenang memberhentikan secara sepihak terhadap Klien saya selaku Perangkat Desa, dengan tanpa alasan, sehingga menurut kami sudah melanggar peraturan Perundang-undangan yang berlaku, "Ungkap Pengacara itu".


Lebih lanjut dikatakan Lawyer muda asal Pantai Barat Mandailing Natal ini, "dari tindakan pemberhentian sepihak yang dilakukan Kepala Desa Suka Maju ini, klien kami sungguh telah diperlakukan secara tidak adil, dan menurut kami hal itu telah melanggar regulasi yang berlaku", ucap Ahcmad Sandry Nasution. 


Parahnya kata Sandry, Kades Suka Maju yang memberhentikan klien kami secara sepihak ini, Zainal Abidin tidak mendapatkan rekomendasi dari Bupati Madina melalui Camat Natal.


Sementara itu, Kepala Desa Suka Maju Zainal Abidin ketika ditanyakan perihal perkembangan gugatan terhadap dirinya di PTUN Medan tersebut membenarkan bahwa proses hukum masih berjalan.


"Masih lanjut bang, saya sudah panggilan kedua ini bang", tulisnya pada chatting whatsapps. 


Sebagai informasi tambahan, Gugatan terhadap Kepala Desa Suka Maju, Zainal Abidin teregister di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan Nomor Perkara : 61/G/2024/PTUN.MDN. Proses persidangan tersebut akan memasuki tahap Pembacaan Gugatan pada Rabu depan. (Martua) 

TerPopuler