Medan, jejakkriminal.online -
Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu DPD Sumut, melakukan Pendampingan Hukum kepada orangtua Rita Jelita Sinaga (keluarga korban) yang mencurigai adanya kejanggalan terhadap kematian Putrinya Rita Jelita Sinaga.
Kecurigaan muncul saat korban dikatakan bunuh diri dengan cara gantung diri. Namun, saat keluarga sampai di lokasi kejadian, korban sudah diturunkan oleh seorang laki-laki yang diduga teman dekat korban (pacarnya) 1 Juni 2024 di daerah Sei Mencirim Diski (Deli Serdang).
Selanjutnya, tanggal 5 Juni 2024, orang tua Rita Jelita Sinaga didampingi Kuasa Hukumnya, Paul J J Tambunan, SE., SH., MH., Marudut H Gultom, SH., Daniel S Sihotang, SH resmi membuat Pengaduan/Laporan yang diterima dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/B/988/VI/2024/SPKT/Polsek Sunggal/Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara atas dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang diatur didalam Pasal 340 KUHP.
Tepat pada hari Minggu, 9 Juni 2024 Barita Sinaga (orang tua korban) mendapat telepon dari penyidik yang menangani perkara dugaan Tindak Pidana Pembunuhan ini, dan mengatakan pelaku telah mengakui perbuatannya serta hasil autopsi sudah keluar.
Kami dari Pemuda Batak Bersatu Sumatera Utara melalui Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu DPD Sumut, meminta agar perkara ini benar-benar diusut dan menjadi atensi dari Bapak Kapolsek Medan Sunggal, sehingga keluarga korban segera mendapat keadilan dan kepastian hukum.
Kami juga meminta agar Kepolisian Sektor Sunggal dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang melalui Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli agar melakukan proses rekontruksi terhadap dugaan Tindak Pidana Pembunuhan ini.
(Satria)