Alasan Pemkab Gusur Ratusan Lapak dan Bangunan di Puncak Bogor


Alasan Pemkab Gusur Ratusan Lapak dan Bangunan di Puncak Bogor

Rabu, 26 Juni 2024, Juni 26, 2024

Bogor, jejakkriminal.net - 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggusur ratusan lapak pedagang kali lima (PKL) di sepanjang Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/6).


Alat berat jenis buldozer dikerahkan untuk meratakan ratusan lapak dagangan yang sudah bertahun-tahun berdiri di pinggir jalan. Bahkan sebagian juga digunakan sebagai tempat tinggal.


Penggusuran ini menyasar 331 lapak PKL dan bangunan liar di dua zona. Yakni zona dari Paralayang Gantole Puncak – Rest Area Gunung Mas, dan dari Rest Area Gunung Mas – Simpang Taman Safari.


Termasuk sejumlah tempat makan dan PKL di sekitar Masjid At-Ta'awun, Puncak, Bogor. Dari video yang beredar, kondisi bangunan yang diratakan mirip seperti baru diguncang gempa bumi.


Penolakan hingga tangisan histeris pedagang tak menyurutkan petugas. Kericuhan, blokade jalan hingga aksi pembakaran tak terhindarkan di lokasi penggusuran.


Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menilai wajar atas penolakan yang dilakukan para pedagang tersebut. Menurutnya penertiban tersebut sudah sesuai prosedur. 


Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dan rapat koordinasi jauh hari sebelumnya. "Namun terkendala pemilu dan sekarang baru dilaksanakan," ujarnya kepada wartawan.


Penjabat Bupati Bogor, Asmawa Tosepu memastikan pedagang yang terkena penertiban akan dipindahkan dan diatur ulang di Rest Area Gunung Mas Puncak yang dibangun sejak tahun 2017 lalu.


Menurutnya, penggunaan rest area tersebut sangat penting, karena tidak hanya memberikan jaminan usaha bagi pedagang, tetapi juga menjamin kenyamanan dan keamanan mereka.


Penataan ini sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 tahun 2015 pasal 12 grup G tentang penertiban bangunan tanpa izin. 


Penggusuran ini dilakukan untuk menjaga estetika dan keasrian kawasan Puncak yang menjadi ikon Kabupaten Bogor. Selain itu juga untuk mengurangi kemacetan.


"Itulah tugas pemerintah," tegasnya.


Perlu diketahui bahwa Rest Area Gunung Mas telah dibangun sejak tahun 2017, delapan tahun yang lalu.


Ini berdasarkan kesepakatan antara pedagang dan DPRD Kabupaten Bogor bahwa mereka akan secara sukarela dipindahkan dan menempati rest area setelah selesai dibangun.


(bgs/red)

TerPopuler