Aktivis Lingkungan Kecam APK Holda Dipaku di Pohon


Aktivis Lingkungan Kecam APK Holda Dipaku di Pohon

Rabu, 05 Juni 2024, Juni 05, 2024

 

Lubuklinggau, jejakkriminal.online- Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, banyak alat peraga kampanye (APK) mulai bermunculan di berbagai tempat. Sayangnya, tidak semua pemasangan APK ini mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Beberapa baliho dan spanduk terlihat dipasang di pohon dan fasilitas umum.


Salah satu contohnya adalah APK Bacagub Sumatera Selatan Holda yang terlihat dipaku di pohon di pinggir jalan. Memaku di pohon merupakan tindakan yang dapat merusak pohon tersebut, membuat bagian dalamnya keropos, dan bahkan bisa menyebabkan pohon tumbang.


Aturan mengenai pemasangan APK sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemilu. Dalam Pasal 70 disebutkan bahwa APK dilarang ditempelkan di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.


Pasal 71 juga menjelaskan bahwa spanduk, reklame, dan umbul-umbul tidak boleh dipasang di fasilitas yang dapat mengganggu ketertiban umum, termasuk halaman, pagar, dan tembok.


Sayangnya, aturan ini sering diabaikan oleh para politisi, dan tidak semua aparat yang berwenang menindak tegas pelanggaran tersebut.


Menanggapi hal ini, anggota Aktivis Lingkungan Kota Lubuklinggau, Niko, mengkritik keras pemasangan APK Bacagub Sumatera Selatan Holda yang dipaku di pohon. "Tindakan ini jelas merusak lingkungan dan melanggar aturan. Pohon adalah bagian penting dari ekosistem perkotaan yang berfungsi sebagai penyerap polusi, penyedia oksigen, dan penyejuk alami. Memaku pohon untuk memasang APK tidak hanya merusak struktur pohon, tetapi juga menunjukkan kurangnya kesadaran lingkungan dari para politisi yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat," tegas Niko Rabu (29/05/2024).


Niko juga menambahkan bahwa tindakan seperti ini menunjukkan sikap abai terhadap regulasi yang seharusnya dihormati oleh semua pihak yang terlibat dalam Pilkada. "Jika para politisi sudah melanggar aturan dari awal, bagaimana masyarakat bisa mempercayai mereka untuk memimpin dan menjaga keadilan serta kelestarian lingkungan di daerah mereka? Kami di Lingkungan sangat prihatin dengan situasi ini dan mendesak aparat berwenang untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran pemasangan APK," tambahnya.


Pelanggaran aturan ini perlu mendapat perhatian serius agar Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan tertib dan tidak merusak lingkungan. "Kami berharap, ke depan, ada peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan, baik dari para calon kepala daerah maupun pendukungnya, demi terciptanya pemilu yang berkelanjutan dan ramah lingkungan," pungkas Niko. (*) 

TerPopuler