Prabumulih,JejakKriminal.online -
DPO kasus pencurian Ayam Bangkok, Ronaldo (26) warga Kelurahan Gunung Kemala Kecamatan Prabumulih Barat diamankan Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat
Ronaldo terpaksa menyusul temannya SA yang sebelumnya saat beraksi kepergok dan berhasil diamankan warga. Sementara Ronaldo berhasil melarikan diri dan buron hingga akhirnya dapat diamankan Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat.
Diketahui kejadian tersebut terjadi di rumah korban yakni Sofyan Junaidi (52) warga Kelurahan Gunung Kemala Kecamatan Prabumulih Barat pada Minggu 04/02/24 Pukul 04.00 WIB Dini Hari.
Pelaku berjumlah 2 orang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega Warna Hitam tanpa plat Nopol datang ke rumah korban. Pelaku SA menunggu di depan pagar dan pelaku Ronal mengambil ayam di dalam kandang sebanyak 4 ekor ayam bangkok yang dimasukan didalam karung.
Naas aksi kedua pelaku diketahui warga, pelaku SA langsung diamankan warga, sementara pelaku Ronal berhasil melarikan diri. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat.
Sementara itu Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar, S.H. menjelaskan pelaku Ronaldo sempat buron beberapa bulan hingga akhirnya berhasil diamankan.
“Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat Aipda Putran Agus Warsono, S.H. dan Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat melakukan penyelidikan terhadap DPO tersebut, ” ungkap Kapolsek Prabumulih Barat.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 21/05/24 sekira Pukul 10.00 Wib Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat mendapatkan informasi bahwa tersangka Ronaldo (DPO) sudah diamankan di Polsek Prabumulih Timur dalam perkara membawa dan memiliki senjata tajam.
“Kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka dan dia mengakui telah melakukan pencurian bersama SA di Wilkum Polsek Prabumulih Barat yang sudah lebih dahulu ditangkap, ” pungkas AKP Yani Iskandar SH.
Dari tangan tersangka turut diamankan Barang Bukti (BB) 4 Ekor Ayam Bangkok Jatan dan 1 unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega Warna Hitam tanpa plat Nopol yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Akibat dari perbuatan tersangka, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000.(dua Juta tujuh ratus ribu rupiah ).
(Riko)