Tim Opsanal Satreskim Polres oki Katim Wiwin bersama anggota nya atas perintah Kasatreskim Akp Imam Faclucki Sik.untuk melakukan penyelidikan bermula dari laporan M (38) pada 16 januari 2024.yang telah kehilangan tas jinjing merek Bonia berisi 1 unit handpon merk oppo dan dompet kulit berisi uang 300 ribu di dalam mobil yang terpakir di pasar pagi dekat terminal baru kayuagung pada Ahad (14/1/2024) silam sekitar pukul 14.55 wib.
Belum genap operasi sikat musi 2024 di gelar satreskim polres ogan komering ilir (oki) katim wiwin bersama anggota nya berhasil mengamankan A (32) warga kel.jua jua Rt.3 kecamatan kota kayuagung yang melakukan pencurian dengan pemberatan Curat.dan teman pelaku sudah di tangkap terlebih dahulu.Alhasil pada hari selasa 15/5/2024 sekitar pukul 00.30 wib berhasil di aman kan seorang pelaku tindak pindana pencurian berikut barang bukti nya.Kapolres oki AKBP Hendrawan Susanto SH mengatakan pelaku mengakui melakukan tindak pindana dan sudah kita aman kan dengan barang bukti 1 unit Handpon merk oppo A5 warna hitam merk yamaha jupiter tanpa plat nopol.
Terhadap pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP pidana dengan penjara pidana maksimal 9 tahun pungkas nya. (14 Mei 2024) . Ak.