Sidoarjo,Jejakkriminal.onlaine- Terkait adanya pemberitaan sebelumnya disalah satu media onlaine" dugaan perselingkuhan membawa lari istri orang" yang menyangkut nama Salah satu oknum kaur kesra Mindugading kecamatan Tarik kabupaten Sidoarjo ramai di perbincangkan banyak orang.
Puluhan warga mendatangi kantor kepala desa mindugading kecamatan Tarik kabupaten Sidoarjo menuntut agar TRS salah satu oknum kaur kesra yang di duga melakukan perselingkuhan membawa lari istri orang agar segera di copot dan di berhentikan dari jabatannya, Senin (13/5/24).
Di hadapan kepala desa dan perangkat lainnya warga Juga mengungkapkan kekesalannya dengan mengatakan tidak membutuhkan kaur kesra / Mudin untuk semua urusan kematian dan lain- lain di urus bersama bergotong royong.
Menanggapi gejolak warga, Anggota BPD mengatakan, pihaknya menampung aspirasi warga. Dan terkait hal itu, BPD akan melakukan pembahasan terkait dengan kebenaranya. “Kita akan membicarakan hal ini dengan anggota BPD lainnya dan tentunya dengan Pemerintahan Desa Termasuk memastikan kebenaranya,” ujarnya.
Kepala desa Mindugading Susilowati saat di konfirmasi awak media mengatakan, pada kejadian ini pihak pemerintahan desa mindugading sebelumnya tidak mengetahui atas permasalahan tersebut karena tidak mungkin kepala desa memantau kegiatan perangkat selama 24 jam,ucapnya.
"Pemerintahan desa mindugading baru mengetahui pokok permasalahan dari salah satu awak media yang meminta klarifikasi", ujarnya.
"Berdasarkan permasalahan ini tetap akan ada tindak lanjutnya atas desakan dari warga masyarakat,akan tetapi semua itu ada beberapa proses yang harus di lewati dan dipelajari sesuai dengan peraturan bupati Sidoarjo no 55 tahun 2016 mengenai pedoman pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ", jelasnya.
"Apabila nantinya ada yang menempuh jalur hukum maka saya serahkan kaur kesra untuk menyelesaikan masalahnya dan mengikuti proses hukumnya , terkait putusannya seperti apa baru pemerintahan desa mengambil sikap sesuai aturan yang ada",pungkasnya.
Diketahui ,UM wanita asal Desa Batankrajan Kecamatan Gedek Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur menikah sah dengan KR warga Tambak Agung Rt 06 Rw 04 Desa Tambak Agung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto pada bulan September 2005 .
Dalam pernikahanya KR dengan UM sudah di karuniai 2 anak perempuan, akan tetapi UM pada tanggal 2 Desember 2023 dinikah siri oleh TRS salah satu oknum Prangkat Desa / Kaur Kesra. Alamat Dusun Gading Desa Mindugading Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo.
Adanya kejadian tersebut KR suami sah dari UM telah mengadu di kantor DPD LSM Gmicak Kabupaten Sidoarjo dengan membawa bukti surat nikah asli dan foto pernikahan serta foto kopi surat Nikah siri. diserahkan kepada kantor DPD LSM Gmicak Kabupaten Sidoarjo.
Nikah siri dapat dijerat pasal 284 ayat (1) KUHP tentang zina, jika suami/istri yang menikah siri ini ternyata masih terikat perkawinan yang sah.
Selain itu, suami yang melangsungkan poligami tanpa izin pengadilan dapat dijerat pasal 279 KUHP tentang perkawinan yang berbunyi: Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.
Pasal 143 RUU HMPA mengatur tentang sanksi pidana bagi nikah siri dengan pidana denda paling banyak 6 juta atau kurungan paling lama 6 bulan.
Nikah siri adalah perkawinan yang tidak secara resmi dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).(Bs)