Fhoto : Mafia Tanah Merajalela Aparat Penegak Hukum (APH) Tutup Mata. |
Minahasa Utara - Jejak kriminal.Online - Permasalahan tanah warisan dari keluarga maka yang di berikan mandat kepada Bapak Maxi Angkouw
Saya sudah melaporkan perkara uni ke pihak kepolisian dan sampai saat ini ke dua oknum ini belum di tahan oleh pihak kepolisian polres minahasa utara. Saya meminta kepada pihak polda sulawesi utara dapat melakukan pemeriksaan terhadap. Kedua oknum ini saya juga di temui oleh wartawan jejak kriminal online Sulut untuk di minta konfirmasi mengenai kasus ini yang telah terlapor yang lakukan oleh ARNOLD LUMENTUT dan dr.FEBRIAN LUMENTUT diantaranya melakukan konspirasi dgn instansi utk menerbitkan dokumen bukti hak, berpura-pura melakukan transaksi jual-beli tanah,serta memalsukan tanda tangan Pemerintah Desa utk merekayasa perkara.
Contoh Fakta Kejadian peristiwa tindak pidana penyerobotan tanah dan Pemalsuan Surat,dialami Ahli Waris tanah bernama Ibu Janda Henny B Angkouw (70 thn) dan anaknya Samuel Jordy Ticoalu.
Salah satu bukti surat yg di palsukan dgn berani mereka membuat sendiri Stempel atau Cap Pengadilan Negeri Aermadidi dan ini satu tindakan Pelecehan Alat Produk Hukum Negara,Tanggal,Bulan dan Tahun dan nomor Registrasi bodong,serta mencatut Nama dan tanda tangan Panitera
Tapi lucunya ketika bukti ini kami laporkan sebgi bukti tambahan di Penyidik Polda Sulut di tolak.Di duga karena terjadi keberpihakan dari Oknum Penyidik Polda Sulut,sehingga unsur Introduction of Justice jelas terjadi. Pungkas Maxi A
Penulis : michael H