Tangerang, JejakKriminal.Online -
Aliansi wartawan se-Tangerang Raya bersama mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menolak RUU Penyiaran. Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung di depan gedung DPRD Kota Tangerang, Senin (27/5/2024).
Dalam aksinya, mereka menggelar orasi dan berbagai teatrikal, seperti jalan merangkak dan ditetesi lilin, sebagai gambaran kesengsaraan kebebasan insan pers. Kemudian mereka juga aksi tutup mulut sebagai simbol pembungkaman kemerdekaan.
Koordinator lapangan Hendrik Simorangkir mengatakan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran mengandung beberapa pasal bermasalah dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers serta demokrasi di Indonesia.
Dikatakan Hendrik ada empat tuntutan. Pertama, agar DPR menghentikan RUU Penyiaran. Kedua, DPR harus melibatkan insan pers karena sebagai garda terdepan untuk masyarakat.
"Ketiga, kita menuntut ketua DPRD Kota Tangerang untuk menandatangani fakta integritas agar bersama kita membahas pembahasan soal RUU Penyiaran. Keempat, kita menolak RUU Penyiaran untuk disahkan," tegas Hendrik.
Aksi penolakan RUU Penyiaran ini diikuti organisasi jurnalis dan mahasiswa yang terdiri dari Balai Media Center (BMC) Tangerang Raya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten, IJTI Korwil Kota Tangerang, PFI Tangerang Raya, HMI Tangerang Raya, Forwat Tangerang Raya, Pokja Tangerang Raya, dan LPM Opinis Stisnu.
(bgs/red)