Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu Menangkap Pelaku Pengedar Narkotika Di Dusun 3 Desa Sidorukun


Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu Menangkap Pelaku Pengedar Narkotika Di Dusun 3 Desa Sidorukun

Selasa, 07 Mei 2024, Mei 07, 2024
Labuhanbatu,Jejak Kriminal.Online-Polres Kabupaten Labuhanbatu terus berupaya keras untuk mewujudkan Sumatera Utara yang bebas dari narkoba,sesuai dengan semangat "Narkoba Musuh Bersama" dan "Sumut Bebas Narkoba".
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kabupaten yang dipimpin oleh Ipda Pol.Ramadhan Hilal berhasil menangkap pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Dusun 3 Desa Sidorukun,Kecamatan Pangkatan,Kabupaten Labuhanbatu-Sumatera Utara,Jum'at(3/5/2024)sekitar pukul 16:30 wib.
Pelaku yang berhasil ditangkap inisial SN alias Ayak(44),merupakan warga Dusun 3 Desa Sidorukun,Kecamatan Pangkatan,Kabupaten Labuhanbatu-Sumatera Utara.

Dalam penangkapan pelaku,Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,79 gram bruto,1 bungkus plastik klip kosong,1 buah sekop terbuat dari pipet,1 unit HP merek Realme warna hitam,dan uang tunai sebesar Rp.160.000,-(Seratus enam puluh ribu rupiah).

Kapolres Kabupaten Labuhanbatu AKBP.Dr.Bernhard L.Malau,SIK.MH,melalui Kasi Humas AKP.P.Napitupulu,SH,Senin(6/5/2024),mengatakan bahwa informasi tentang keberadaan pelaku dan barang bukti ini diperoleh dari masyarakat,yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu.

Kasatresnarkoba AKP.Sopar Budiman,SH,mengatakan hasil interogasi terhadap tersangka bahwa barang tersebut didapat dari seorang laki-laki berinisial GN penduduk Pangkatan,namun upaya untuk menangkap GN belum membuahkan hasil dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu saat ini melakukan pengejaran.

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Mapolres Kabupaten Labuhanbatu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kabupaten dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya,sejalan dengan upaya bersama untuk mewujudkan Sumatera Utara bebas dari narkoba.

Atas perbuatannya kini pelaku SN alias Ayak telah mendekam di Mapolres Kabupaten Labuhanbatu dengan sanksi UU-RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Masyarakat dan Pemerintahan Desa Sidorukun sangat mengapresiasi kinerja Polres Kabupaten Labuhanbatu yang berhasil menangkap pengedar Narkotika yang sudah meresahkan warga.

"Selama ada pengedar sabu-sabu di Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan khususnya di Dusun 3,banyak anak-anak muda yang menjadi korbannya dan semakin hari semakin banyak pelaku pencurian seperti mencuri Buah Kelapa Sawit,mencuri ayam,mencuri tabung gas elpiji,mencuri HP,mencuri mesin pompa air,dan barang lainnya,"jelas Tokoh Masyarakat yang tidak mau namanya dituliskan dalam media.

(Ferdinan FS/TIM)

TerPopuler