Sipat Hukum Mengikat Dan Memaksa, Beda Dana MOU dengan Dana kebersamaan


Sipat Hukum Mengikat Dan Memaksa, Beda Dana MOU dengan Dana kebersamaan

Minggu, 26 Mei 2024, Mei 26, 2024



Pringsewu - Jejakkrimina.Online.Memory of understanding ( MOU ) diatur dalam KUH Perdata Pasal 1338 ayat (1) yang berbunyi " semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya" Minggu 26/5/2024


Tudingan yang viral uang kebersamaan terhadap APDESI Kabupaten Pringsewu dibantah keras oleh Bapak Jevi Hardi Sofyan ,SH, ia menegaskan tidak ada itu dan  itu tidak benar, jelasnya. 

Advokat Dr.(Can) Nurul Hidayah,SH,MH menegaskan, dalam streming yutub media sinar berita Indonesia, akan adanya unjuk rasa atau demontrasi itu silahkan saja, untuk  kalimat salam suatu tulisan, dengan bahasa tangkap itu gak boleh semua ini tidak boleh sebelum adanya audite BPK jelas Nurul Hidayah advokad senior yg biasa dipanggil Bu nurul dalam Narasi vidio.



Dikutip dari haylaw.id bahwa pihak yang membatalkan kan MOU tidak dapat digugat dalam pengadilan, MOU sipat nya sementara, sedang uang kebersamaan sebagaimana tudingan  dalam suatu pemberitaan yang viral berbeda dan hal itu belum.tentu kebenaranny ,sebab MOU bisa di batalkan sedangkan perjanjian tidak mudah dibatalkan.


Sebuah pemikiran cemerlang dari seorang suami istri pemilik Poto copy disudut pekon pagelaran bernama Andi dan nur ternyata suami istri tersebut lulusan S1 bergelar Sarjana Hukum (SH), sebuah perguruan tinggi negri di yogjakarta, Kepada Awak media jejakkriminal.menceritakan pengalamannya waktu tinggal di Yogyakarta , di desa desa tempat ku tinggal penyelenggara pemerintahan pokus untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakatnya, dimana jika ada persoalan hukum terkait dugaan korupsi dll sudah ada dibentuk semacam penasehat hukum. Yang menangani LBH khusus di desa-desa, sehingga persoalan hukum yang belum jelas kebenarannya bisa ditangani oleh LBH yang ditugas kan tersebut, untuk intensip LBH diambilkan dari dana desa dengan jumlah yang wajar, jelas Andi


Masih kata andi, Persoalan hukum tidak boleh dituduhkan secara nyata, harus dilihat azaz praduga tidak bersalah yakni semua orang benar dalam kedudukan hukum kesalahan perlu dibuktikan,tutupnya.


Pewarta M.Ikbal


TerPopuler