Langkat,Jejakkeriminal.Online -
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa eks Bupati Langkat periode 2019-2024, Terbit Rencana Peranginangin (TRP) molor dan kembali ditunda untuk yang kelima kali, di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, pada Rabu (29/5/2024) pukul 16.00 WIB.
Diketahui, menurut situs Pengadilan Negeri Stabat. Jadwal sidang terhadap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Nomor Perkara 555/Pid.Sus/2023/PN Stb, pada Rabu 29 Mei 2024, jam sidang pukul 11.00 WIB.
sidang yang digelar di Ruang Prof. Dr. Kusumah Admadja Pengadilan Negeri Stabat, sepatutnya digelar pukul 11.00 WIB, akhirnya dimulai pukul 16.27 WIB.
Dalam persidangang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andriansyah SH, MH. Jaksa Penuntut Unum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat kembali beralasan menemukan bukti baru soal restitusi.
JPU, Yogi Fransis Taufik mengatakan, jika pada persidangan kali ini, jaksa menemukan fakta baru. Sehingga sidang kasus TPPO terdakwa Terbit Rencana Peranginangin minta ditunda kembali.
“Karena ada Fakta baru bahwa terdakwa akan menitipkan restitusi kepada pihak pengadilan. Yang kami anggap itu ada hal yang meringankan majelis,” ujar Yogi dihadapan majelis hakim.
“Sehingga hal tersebut harus kami konsultasikan kepada pimpinan majelis, sehingga kami tidak bisa memutuskan hari ini majelis. Maka dari itu kami mohon ditunda satu Minggu majelis, dan ini sangat berpengaruh dengan amar tuntutan kepada terdakwa,” ketus Yogi kembali.
Mendengar alasan JPU, Ketua Majelis Hakim, Andriansyah Pengadilan Negeri Stabat berang.
“Kita di sini bersidang dengan professional. Saya sudah tolerin. Kita bisa maklumilah tuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sebagainya. Apakah Kejagung gak memperhatikan khusus dalam perkara ini, ini ditunda lagi,” ujar Andriansyah.
Majelis hakim bertanya ke JPU, apakah pihaknya ada menerima salinan permohonan tersebut.
“Saudara (JPU) ada terima salinan permohonannya, isu? gak bisa juga isu dijadikan dasar untuk tuntutan. Apa mau dianggap JPU tidak mampu melakukan penuntutan?,” ujar Andriansyah.
Ketua majelis hakim menegaskan, jika tugas JPU dipersidangan melakukan tuntutan, penasihat hukum melakukan pembelaan.
“Fokus dulu. Dan gini juga, sesuai peraturan mahkamah agung (Perma) baru tentang restitusi, penitipan itu bukan dipersidangan, ke paniteraan. Sebagai jaminan untuk membayar restitusi terhadap korban-korban yang mengalami tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa,” ujar Andriansyah.
Alhasil sidang agenda pembacaan tuntutan kasus TPPO dengan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin, ditunda pekan depan, Rabu (5/6/2024).
Tak Komentar
Di tempat terpisah, tim penasihat hukum terdakwa, enggan memberikan komentarnya usai menjalani persidangan.
Diketahui, berdasarkan hitungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), ada sebanyak 12 orang korban agar dibayarkan restitusinya oleh terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dalam perkara kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO).
Jika ditotalkan, biaya restitusi untuk belasan korban yang harus dibayarkan oleh terdakwa Terbit Rencana Peranginangin berjumlah Rp2.677.873.143. Bahkan, nama dan total uang restitusi ini, sudah dimuat dalam dakwaan JPU.
Berikut nama-nama korban yang berhak menerima restitusi termasuk nominalnya :
TRINANDA GINTING, nomor keputusan : A.0320.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.198.591.212,- (seratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus dua puluh satu rupiah) ;
DANA ARDIANTA SYAHPUTRA SITEPU diwakili EDI SURANTA SITEPU, nomor keputusan : A. 0321.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.228.555.549,- (dua ratus dua puluh delapan juta lima ratus lima ribu lima ratus empat puluh sembilan rupiah).
HERU PRATAMA GURUSINGA, nomor keputusan : A. 0322.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.263.686.430,- (dua ratus enam puluh tiga juta enam ratus delapan puluh enam ribu empat ratus tiga puluh rupiah).
RIKO SINULINGGA, nomor keputusan : A. 0323.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.124.898.574,- (seratus dua puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah). ;
EDO SAPUTRA TARIGAN, nomor keputusan : A. 0324.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.189.176.336,- (seratus delapan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah).
YANEN SEMBIRING, nomor keputusan : A. 0325.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.144.359.371,- (seratus empat puluh empat juta tiga ratus lima puluh sembian ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah).
DODI SANTOSO (Alm) diwakili SUPRIANI (ibu kandung), nomor keputusan : A. 0326.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.251.360.000,- (dua ratus lima puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) ;
SETIAWAN WARUHU, nomor keputusan : A. 0327.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.194.084.025,- (seratus sembilan puluh empat juta delapan puluh empat ribu dua puluh lima rupiah) ;
SUHERMAN, nomor keputusan : A. 0328.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.355.694.395,- (tiga ratus lima puluh lima juta enam ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah) ;
SATRIA SEMBIRING DEPARI, nomor keputusan : A. 0329.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.299.742.099,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu sembilan puluh sembilan rupiah) ;
RIDWAN, nomor keputusan : A. 0330.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.227.174.254,- (dua ratus dua puluh dua juta seratus tujuh puluh empat ribu dua ratus lima puluh empat rupiah) ;
EDI KURNIAWANTA SITEPU, nomor keputusan : A. 0331.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.200.550.898,- (dua ratus juta lima ratus lima puluh ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah)
(Junaidi)