Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Remaja di kecamatan Raman Utara Lamtim Dibawa ke Kantor Polisi


Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Remaja di kecamatan Raman Utara Lamtim Dibawa ke Kantor Polisi

Selasa, 28 Mei 2024, Mei 28, 2024

Foto

Jejak Kriminal Online Lampung timur

Petugas Kepolisian membawa paksa seorang remaja, ke Mapolsek Raman Utara, Lampung Timur, karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur yang dipacarinya hingga 5 kali.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Raman Utara Iptu Sunaryo, mengatakan tersangka berinisial WY (17) warga Kecamatan Raman Utara.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Raman Utara Iptu Sunaryo, mengatakan tersangka berinisial WY (17) warga Kecamatan Raman Utara.

"Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka diduga telah 5 kali, melakukan tindakan persetubuhan terhadap Y (14). Kejadian itu terjadi sejak Bulan Maret hingga Mei 2024 di salah satu rumah," ujarnya, Senin (27/5).

Orang tua korban yang tidak terima dengan peristiwa yang menimpa putrinya, melaporkan kejadian tersebut, kepada pihak kepolisian Polsek Raman Utara.

Petugas Kepolisian Polsek Raman Utara, yang menerima laporan tersebut, segera bertindak, dan berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu (25/5) sekira pukul 21.00 WIB, tanpa perlawanan.

Selain tersangka, polisi juga turut menyita Hasil visum, sprei, dan pakaian korban, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan ke 1 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI no. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 


Penulis Prahmono chk

TerPopuler