Nama Ahon warga Bakit diduga sebagai salah satu pihak yang menampung dan membeli pasir timah ilegal hasil jarahan dari IUP PT Timah di perairan lebih dari ratusan ponton Sukadamai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan,rabu(8/5/2024).
Pengusaha asal Desa Bakit, Kecamatan Parititiga, Kabupaten Bangka Barat tersebut disebut menempatkan sejumlah anak buah dan kaki tangannya menampung sekaligus memonopoli pasir timah ilegal dari IUP PT Timah.
Dilaut Ujung Payak Ubi, menjadi salah satu pintu akses kaki tangan Ahon membuka lapak transaksi jual beli timah ilegal.
Dari tepian pantai laut Sukadamai ini awak media berawal menelusuri sampai ujung Payak Ubi, yang menjadi salah satu pintu akses kaki tangan Ahon membuka lapak transaksi jual beli timah ilegal.
Menurut awak media yang ada dilokasi,ada dua titik koordinat menurunkan pasir-pasir timah hasil jarahan di IUP PT Timah. Diantaranya, pesisir Payak Ubi dan Dermaga Jeti Sukadamai.
Di sana, sejumlah orang dari kelompok dan kaki tangan Ahon melakukan transaksi jual beli timah dari hasil penjarahan dari IUP PT Timah Tbk di laut Sukadamai kabupaten Bangka selatan.
“Yang timah Itu ada kelompoknya, di sana (Payak Ubi,Titik koordinat mereka menurunkan timah ilegal di Payak Ubi , pelabuhan jetty (pelabuhan speed) , nanti timah tersebut dikumpulkan dan dibeli oleh bos Ahon Bakit.
Dengan hal tersebut pihak Kapolres Bangka Selatan,Kapolda Babel dan jajaran nya harus ditindak tegas,jangan sampai kami lapor ke mabes polda jakarta dengan via WhatsApp 08217760xxxx
Maka dari itu kami berharap untuk pihak terkait,harus ditindak tegas.
(pedro)