Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penataan Desa di Hotel Yasmin, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Selasa (7/5/2024).
FGD ini dihadiri oleh Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa DPMPD Provinsi Banten, Haerudin, serta para ketua APDESI Kecamatan Se-Kabupaten Tangerang.
Dalam sambutannya, Sekda Moch. Maesyal Rasyid menjelaskan bahwa desa memiliki peran strategis sebagai pusat aktivitas masyarakat dan tulang punggung ekonomi suatu wilayah.
Oleh karena itu, penataan desa yang efektif dan efisien menjadi hal krusial untuk meningkatkan perekonomian dan kualitas hidup masyarakat.
"Penataan desa ini menjadi sebuah langkah penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa serta mendorong perkembangan ekonomi dan sosial," ucapnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa penataan desa merupakan salah satu program prioritas pemerintah daerah yang memerlukan komunikasi dan koordinasi yang baik dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat desa itu sendiri.
Ia pun berharap, kegiatan FGD ini dapat menjadi ajang diskusi yang konstruktif dan menghasilkan solusi yang efektif untuk penataan desa yang lebih baik di Kabupaten Tangerang.
"Melalui FGD ini, kita memiliki kesempatan untuk berbagi pandangan, pengalaman, dan pengetahuan dalam upaya penataan desa. Penting bagi kita untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama dari para kepala desa yang paling memahami kondisi dan kebutuhan desa," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, dalam paparannya menyampaikan bahwa Pemerintah Desa merupakan unit terdepan (ujung tombak) dalam pelayanan kepada masyarakat dan menjadi tonggak strategis untuk keberhasilan semua program.
Menurut dia, dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan desa, penataan desa memerlukan upaya-upaya aktualisasi nilai yang terkandung dalam otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Upaya untuk memperkuat Desa (Pemerintahan Desa dan Lembaga kemasyarakatan) merupakan langkah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan Otonomi Daerah," tuturnya.
Rohiman menambahkan bahwa peran para kepala desa dan perangkat desa sangat penting dan menentukan dalam upaya menggerakkan masyarakat dalam melaksanakan program-program penataan di desa.
Untuk itu, ia mengajak semua pihak untuk terus menguatkan kolaborasi dalam mewujudkan desa yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
"Diharapkan dengan adanya FGD ini dapat menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik. Sehingga nantinya mampu menjalankan fungsi pemerintahan desa secara lebih efektif dan efisien," ujarnya.