TTS,JejakKriminal.Online -
Bertempat di Aula Mutis kantor Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Pj.Bupati Timor Tengah Selatan Drs.Seperius Edison Sipa MS.i serahkan Surat Keputusan (SK) pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK) Formasi Tahun 2023 secara simbolis ,Rabu (22/05/2024).
Pj.Bupati Timor Tengah Selatan dalam sambutannya mengatakan penyerahan SK PPPK di lingkup pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan, hakikatnya menandakan kesanggupan para aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah dan kesanggupannya kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Apatatur Sipil Negara dan Aparatur Pemerintah.
"Hendaknya saudara - saudara mampu mempertanggung jawabkan komitmen moral dan konsekuensi dari pengangkatan saudara sebagai PPPK" ucapnya.
Pj.Bupati juga mengingatkan 905 orang penerima SK yang mendapat Persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bahwa PPPK tidak akan pindah tugaskan, diharapkan untuk bekerja secara maksimal sebab masih ada masyarakat yang bercita - cita untuk menduduki posisi PPPK saat ini.
"Sebagai catatan bahwa PPPK tidak akan pindah tugas, kontraknya lima tahun dan dapat di perpanjang jika berkinerja baik" jelasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain; Staf ahli bidang Kesra Apris Manafe, Staf ahli bidang pembangunan Jack Benu Asisten I Setda TTS, Deni Nubatonis, Asisten III Linda Fobia, Kepala BKPSDMD TTS Dominggus Banunaek, perwakilan Bank NTT Perwakilan, perwakilan dari kantor Taspen dan perwakilan dari kantor BPJS.
Total lulus Formasi PPPK Tahun 2023 sebanyak 910 orang dengan rincian sebagai berikut; Tenaga guru sebanyak 710 orang, Tenaga Kesehatan sebanyak 144 orang, Tenaga Teknis sebanyak 56 orang. 1 (satu) orang Tenaga kesehatan mengundurkan diri, sedangkan 4 orang lainnya masing- masing; 2 (dua) orang tenaga guru dan 2 (dua) orang Tenga kesehatan sementara berproses di BKN pusat.