Labuhanbatu,Jejak Kriminal.Online-Satresnarkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika selama Operasi Antik Toba 2024 Periode 1 Mei 2024 hingga 21 Mei 2024 di halaman depan Kantor Mapolres Kabupaten Labuhanbatu Selatan,Jalan Lintas Sumatera-Desa Sosopan,Kecamatan Kota Pinang,Kabupaten Labuhanbatu Selatan-Sumatera Utara,Rabu(22/5/2024).
Dalam keterangannya kepada awak media,Kapolres Kabupaten Labuhanbatu Selatan AKBP.Maringan Simanjuntak,SH.MH,yang diwakili oleh Kasatresnarkoba AKP.Endang R.Ginting,SH.MH,mengatakan bahwa kegiatan press release tersebut setelah adanya pengungkapan kasus Narkotika yang dilakukan oleh Polres Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Unit Reskrim Polsek Jajaran.
"Jumlah ungkap kasus tindak pidana narkotika periode 1 Mei hingga 21 Mei 2024 ada 17 kasus dengan jumlah tersangka 20 orang laki-laki.Sementara jumlah barang bukti yang disita antara lain untuk narkotika jenis sabu seberat 24,58 gram bruto,kendaraan ada 5 unit sepeda motor,Hp ada 12 unit dan uang tunai sebesar Rp.2.609.000,-(Dua juta enam ratus sembilan ribu rupiah),"terang Kasatresnarkoba AKP.Endang R.Ginting,SH.MH,didampingi Kasi Humas AKP.Sujono,KBO Satresnarkoba,Kanit Satresnarkoba dan Personil Provost.
"Untuk para tersangka kita amankan dari beberapa lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Kabupaten Labuhanbatu Selatan serta hasil ungkap kasus ini berkat kerjasama Satresnarkoba dengan Polsek Jajaran.Dari ke 20 orang para tersangka,ada 3 residivis dengan kasus yang sama.Untuk pasal di sangkakan kepada 20 orang para tersangka,adalah pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun mendekam di sel tahanan,"sambung Kasatresnarkoba AKP.Endang R.Ginting,SH.MH.
Kasatresnarkoba AKP.Endang R.Ginting,SH.MH,menghimbau kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan agar menjaga diri sendiri dan keluarga dari bahaya peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda.
"Apabila masyarakat mengetahui tentang adanya Peredaran dan Penyalahgunaan narkoba dilingkungannya agar menghubungi Satresnarkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau Polsek terdekat.Kemudian bagi keluarga ada yang terindikasi menggunakan narkoba,silahkan berkonsultasi agar segera dilakukan rehabilitasi,"imbau Kasatresnarkoba AKP.Endang R.Ginting,SH.MH.
Kasatresnarkoba AKP.Endang R.Ginting,SH.MH,menyampaikan dengan tegas kepada para bandar narkoba untuk segera menghentikan kegiatannya di wilayah hukum Polres Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
"Dan bagi para bandar narkoba untuk segera menghentikan kegiatannya karena kami dari Satresnarkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu Selatan tidak akan berhenti untuk menyatakan perang terhadap narkoba dan akan terus menindak peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kabupaten Labuhanbatu,"tegas Kasatresnarkoba AKP.Endang R.Ginting,SH.MH.
Sebagai informasi ke 20 orang para tersangka tindak pidana narkotika tersebut antara lain:
1).RA alias A(21)Warga Dusun IX PT.SMA Teluk Panji,Desa Perkebunan Teluk Panji,Kecamatan Kampung Rakyat,Kabupaten Labuhanbatu Selatan-Sumatera Utara.
2).SAD alias A(21)Warga Jalan Murai,Desa Tanjung Medan,Kecamatan Kampung Rakyat,Kabupaten Labuhanbatu Selatan-Sumatera Utara.
3).ZHM alias Z(18)Warga Huta II Rah Jambu,Kecamatan Gunung Malinggas,Kabupaten Simalungun-Sumatera Utara.
4).MTD alias T(21)Warga Jalan Listrik,Kelurahan Padang Matinggi-Rantauprapat,Kabupaten Labuhanbatu-Sumatera Utara.
5).ISH alias R(24)Warga Dusun Pardomuan,Desa Sabungan-Kecamatan Sungai Kana,Kabupaten Labuhanbatu Selatan-Sumatera Utara.
6).ARS alias C(38)Warga Lingkungan Labuhan Baru,Kelurahan Kota Pinang-Kecamatan Kota Pinang,Kabupaten Labuhanbatu Selatan-Sumatera Utara.
7).BA(24)Warga Dusun Sumberejo Pasar II,Desa Asam Jawa-Kecamatan Torgamba,Kabupaten Labuhanbatu Selatan-Sumatera Utara.
8).KR(25)Warga Dusun Sumberejo I,Desa Asam Jawa-Kecamatan Torgamba,Kabupaten Labuhanbatu Selatan-Sumatera Utara.
9).MJ alias U(41)Warga Dusun Aek Batu Utara,Desa Asam Jawa-Kecamatan Torgamba,Kabupaten Labuhanbatu Selatan-Sumatera Utara.
10).UJH alias U(51)Warga Dusun Aek Batu Barat,Desa Asam Jawa-Kecamatan Torgamba,Kabupaten Labuhanbatu Selatan-Sumatera Utara.
11).P alias K(33)Warga Dusun Lohsari II,Desa Perlabian-Kecamatan Kampung Rakyat,Kabupaten Labuhanbatu Selatan-Sumatera Utara.
12).DSK alias D(22)Warga Dusun Sumberejo Blok Songo,Desa Sisumut-Kecamatan Kota Pinang,Kabupaten Labuhanbatu Selatan-Sumatera Utara.
13).J alias J(38)Warga Padang Bulan,Desa Tanjung Medan-Kecamatan Kampung Rakyat,Kabupaten Labuhanbatu Selatan-Sumatera Utara.
14).AH alias A(35)Warga Lingkungan Janji Manahan,Kelurahan Langga Payung-Kecamatan Sungai Kanan,Kabupaten Labuhanbatu Selatan-Sumatera Utara.
15).HA alias K(23)Warga Dusun Lohsari I Barat,Desa Kampung Perlabian-Kecamatan Kampung Rakyat,Kabupaten Labuhanbatu Selatan-Sumatera Utara.
16).PH alias D(31)Warga Dusun Al Amin Aek Batu,Desa Asam Jawa-Kecamatan Torgamba,Kabupaten Labuhanbatu Selatan-Sumatera Utara.
17).ES alias E(32)Warga Dusun Sumberejo Pirbun C,Desa Asam Jawa-Kecamatan Torgamba,Kabupaten Labuhanbatu Selatan-Sumatera Utara.
18).ZAS alias P(33)Warga Desa Mampang-Kecamatan Kota Pinang,Kabupaten Labuhanbatu Selatan-Sumatera Utara.
19).PT alias K(36)Warga Kampung Kristen Lingkungan Kampung Pulo,Kelurahan Kota Pinang-Kecamatan Kota Pinang,Kabupaten Labuhanbatu Selatan-Sumatera Utara.
20).MIW(17)Warga Kampung Selamat Dusun 7,Desa Padang Maninja-Kecamatan Aek Kuo,Kabupaten Labuhanbatu Utara-Sumatera Utara.
(Ferdinan FS/TIM)