Labuhanbatu Selatan,Jejak Kriminal.Online-Satreskrim Polres Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan yang terjadi pada hari Sabtu(3/6/2023)sekira pukul 19:37 wib di Jalan Lintas Sumatera Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan-Sumatera Utara.
Press release tersebut digelar di depan kantor Mapolres Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera Desa Sosopan-Kecamatan Kota Pinang,Kabupaten Labuhanbatu Selatan-Sumatera Utara,Rabu(22/5/2024).
Kapolres Kabupaten Labuhanbatu Selatan AKBP.Maringan Simanjuntak,SH.MH,melalui Kasatreskrim AKP.Gurbacov,SIK.MH.MKrim,mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut berdasarkan LP.Nomor:LP/278/XI/2023.SPKT/Res-Labuhanbatu Selatan/Poldasu tanggal 1 November 2023 atas nama pelapor Parlindungan Lumban Tobing yang juga sebagai korban penipuan dan penggelapan warga Dusun Cinta Makmur Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
"Dengan dua orang para tersangka yang dilaporkan atas nama berinisial AH alias A(41)Warga Jalan Perintis Kemerdekaan Lingkungan II Perumahan Griya Sarinah Nomor 7 Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan,dan H.ASS(56)Warga Desa Hutabaru Sil Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara,"ungkap Kasatreskrim AKP.Gurbacov,SIK.MH.MKrim,kepada awak media.
Kejadian perkara berawal pada bulan Juni 2023 terkait dengan kerjasama ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan gardu induk tegangan listrik PLN yang ditawarkan pertama kali oleh salah satu tersangka berinisial H.ASS pada bulan Desember 2022 di desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
"Dari penyampaian tersangka berinisial H.ASS bahwa pada lokasi lahan milik korban Parlindungan Lumban Tobing yang ada di Desa Lingga 3 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu akan ada pembebasan lahan untuk pembangunan gardu induk tegangan listrik PLN yang dilakukan oleh PT.STI dan sewaktu bertemu dengan korban,tersangka berinisial H.ASS membawa tersangka berinisial AH alias A yang disebutnya sebagai Konsultan sehingga korban yakin dan percaya kepada tersangka berinisial H.ASS,"sambung Kasatreskrim AKP.Gurbacov,SIK.MH.MKrim.
"Dari korban Parlindungan Lumban Tobing,para kedua pelaku tersangka meminta sejumlah uang dengan alasan sebagai uang administrasi awal untuk proses pembebasan lahan tersebut dan untuk biaya operasional tim pembebasan lahan tersebut dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp.495.000.000,-(Empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah).Karena tidak ada kunjungan kejelasan dari kedua para tersangka,Korban Parlindungan Lumban Tobing bersama saksinya memastikan terkait proyek pembebasan lahan tersebut dengan cara mendatangi langsung ke kantor PT.STI di Jakarta pada bulan Juni 2023 dan diketahui oleh korban Parlindungan Lumban Tobing ternyata pembebasan lahan tersebut tidak ada kedua para pelaku tersangka bukanlah ada kaitannya dengan PT tersebut.Karena merasa telah ditipu dan dirugikan kedua para pelaku tersangka,korban Parlindungan Lumban Tobing melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kabupaten Labuhanbatu Selatan.Pasal yang dipersangkakan kepada para kedua pelaku tersangka dikenakan pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHP,"terang Kasatreskrim AKP.Gurbacov,SIK.MH.MKrim.
(Ferdinan FS/TIM)