Prabumulih,Jejakkriminal.online -
Sat Reskrim Polres Prabumulih berhasil mengamankan 2 Remaja yakni SA (18) Warga Kelurahan Prabujaya dan DS (12) Warga Kecamatan Prabumulih Utara terkait kasus Pencurian Handphone.
Diketahui penangkapan kedua remaja tersebut berawal dari Laporan Polisi korban Rano Karno (30) warga Jalan Anak Paye RT.03 RW.04 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih yang kehilangan beberapa Handphone di Rumahnya, Minggu 14/01/23.
Korban Rano Karno menceritakan pada malam kejadian sekira Pukul 19.05 WIB saat korban ke rumahnya terlihat pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka.
Saat korban masuk ke dalam rumah mendapati handphone Oppo A15 Warna Hitam milik korban sudah tidak ada lagi. Korban lalu mengecek 2 Handphone servisan juga hilang. Tak hanya itu setelah korban melihat bekas pelaku memanjat ventelasi pintu, dirinya mendapati handphone yang berada di etalase sebanyak 8 buah juga ikut hilang. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih.
Sementara itu Kapolres Prabumulih AKBP ENDRO ARIBOWO SIK melalui Kasat Reskrim AKP HERLI SETIAWAN S.H., M.H menjelaskan setelah pihaknya melakukan penyelidikan mengarah ke kedua pelaku yang masih remaja dan salah satu pelaku masih dibawah umur.
Setelah dilakukan pencarian dan mendapati keberadaan pelaku, Tim Opsnal Polres Prabumulih langsung mengamankan pelaku DS sedang berada di Jl. Anak Paye Kelurahan Prabujaya sementara 1 pelaku lagi SA sedang berada di Jalan RA Kartini.
“Kedua pelaku kita amankan di 2 lokasi berbeda, dari tangan pelaku diamankan 1 buah HP Realme C25Y Warna Biru Glatser,” ungkap Kasat Reskrim AKP HERLI SETIAWAN S.H., M.H didampingi Kanit Pidum IPDA AKBAR RAFSANJANI S.Tr.K.
Akibat dari perbuatan pelaku korban Rano Karno diitaksir mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000. ( tiga juta rupiah ).
(Riko)