Respon Senyap, DY Lurah Palapa Saat Dikonfirmasi Dugaan Langgar Kode Etik PNS


Respon Senyap, DY Lurah Palapa Saat Dikonfirmasi Dugaan Langgar Kode Etik PNS

Rabu, 29 Mei 2024, Mei 29, 2024

Bandar Lampung - Jejakkriminal.Online.Aparatur sipil Negara (ASN),  ataupun Pegawai Negri Sipil ( PNS ), mempunyai kode etik yang di atur dalam Peraturan Pemerintah No 42 tahun 2024, menurut Pasal 1 ayat 2 peraturan pemerintah tersebut, kode etik pegawai negri sipil adalah pedoman sikap , tingkah laku dan perbuatan PNS dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari- hari, Rabu 29/5/2024.


Senada dengan peraturan Pemerintah No 42 tahun 2024 tentang pedoman kode etik pegawai negri sipil, dalam peraturan Guburnur Lampung juga diatur dalam PERGUB Lampung No 7 tahun 2015,


Percerminan sikap atau etika seorang aparatur pemerintah dimana melindungi dan mengayomi posisi bagi masyarakat adalah pelayan Warganya, seperti seorang Lurah yang dimana dia seorang yang dihormati dan sebagai publik figur yang dijadikan contoh teladan, hal ini berbanding terbalik dengan Dameria Yolandha Lurah Palapa kecamatan Tanjung karang Pusat , yang nyata telah menyinggung hati nurani insan pers, dimana kejadian pada Senin 27/5/2024, disaat jam kerja, team awak media mendatangi kantor kelurahan palapa yang beralamat di Jl.Maulana Yusuf No 27 Palapa,kec.Tj.Karang Pusat Kota Bandar Lampung, Lampung 35111.


Pada saat itu team awak media bermaksud Sowan, serta berniat mengkonfirmasi kebenaran Dugaan Perselingkuhan yang melibatkan Petinggi Kelurahan Palapa dengan seorang oknum ASN, bukannya mendapat perlakuan baik, tapi yang ada caci maki dan penghinaan kepada insan pers yang ada disana, terlebih berucap kata kata yang tak pantas dengan menyebut binatang Anjin* dan diulangi berkali kali. Terlebih dari itu lurah tersebut telah menabrak hak imunitas pers, dan pelanggaran UU No 40 Th 1999.


Sangat jelas dalam vidio rekaman yang viral distreming youtube beberapa media, dengan ini team awak media akan berkoordinasi dulu kepada team awak media dan kepada pihak berwenang untuk melaporkan Lurah Tersebut.


Dari tindakan tersebut dugaan Pelanggaran kode etik PNS , berharap yang terhormat Inspektorat kota bandar Lampung,sekretaris daerah kota bandar Lampung segera memanggil lurah palapa dan diberikan sangsi tertinggi berupa mutasi dan pemecatan,. 


Sementara itu kami menghubungi Dameria Yolandha melalui via tlp (watshap) 0815 3255 XXXX telpon keadaan online tidak dijawab ,di chat dibaca tetapi tidak dibls, sampai berita ini ditayangkan Lurah Palapa kec tanjung karang Pusat ,belum bisa dihubungi.



**  /Team

TerPopuler