ROKAN HULU – RIAU – Mul.Jejakkriminal.online
Menyoal tentang terkait pembuatan Land Aplikasi PT SKA Pabrik Kelapa sawit (PKS) Desa Sungai Kuning Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, kini menuai keresahan dan kegelisahan dimasyarakan takut akan dampak yang ditimbulkan limbah nantinya.
Hal ini, membuat respon dan tanggap cepat dari Camat Rambah Samo H.Amri S. Sos. MM dengan didampingi (Kades) Kepala Desa Sungai Kuning Abdul Halik, pada Kamis, (23/05/2024) Langsung turun kelokasi pembuatan Land Aplikasi PT SKA tersebut.
“Saya bersama kades turun langsung kelapangan, nampaknya apa yang disampaikan masyarakat, memang benar Jarak dari pemukiman warga hanya sekitar 50 Meter” kata Camat Rambah Samo H Amri .S. Sos.MM
Sebagai Camat dirinya, akan berkomunikasi dengan pihak perusahaan supaya bisa dicarikan tempat yang lainnya”. pinta H Amri. S.Sos.MM
Untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan limbah pabrik tersebut kepada masyarakat”.tambahnya
“Sebab kita tidak tahu setelah dapat penolakan dari masyarakat, makanya kita kelapangan, intinya harus ada persetujuan dari masyarakat”. Tegasnya
Diketahui, masalah Land Aplikasi PT SKA di Desa Sungai Kuning ini, selain mendapat penolakan dari masyarakat, juga disetujui kepala dusun (Kadus) RW, RT Imam Masjid dan lainnya.
Seperti yang disampaikan ketua Rw Ridwan, juga mengaku kecewa sebab, pihak atau oknum PT SKA Desa Sungai Kuning, sebelumnya sudah ada kesepakatan soal titik pembuatan Land Aplikasi sebelum perusahaan berdiri.
“Namun, sepertinya perusahaan mengarahkan ke lahan masyarakat dekat sungai, padahal hal itu sangat berbahaya pada kelestarian lingkungan hidup”.tutupnya
Sementara, Humas PT SKA R.Sinurat dan Humas PT Fortius Agro Asia (FAA) M Harahap saat dikonfirmasi lebih memilih diam tak memberi jawaban apapun.
Mul.Jejakkriminal.online