Proyek Yang Dijanjikan Diduga Fiktif Kumbang Laporkan Rori Naga Kepolrestabes Palembang*
Palembang - Jejakkriminal,online*
Aminudin (50) warga Jl. Brigjen H Hasan Kasim Kec. Kalidoni Kota Palembang ini merasa kecewa dan dirugikan.
Sebab, Aminudin diduga telah menjadi korban penipuan dan atau penggelapan dengan modus dijanjikan proyek bernilai miliaran rupiah dengan meminta ditransfer uang fee proyek. Setelah ditransfer, proyek yang dijanjikan diduga fiktif berikut uang yang telah ditransfer tak kunjung dikembalikan.
Akibatnya, Aminudin melaporkan dugaan Tindak pidana penipuan dan atau perbuatan curang dan atau Tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP yang terjadi pada Jumat (21/07/2023) di Jl. Tulang Bawang Kec. Sako kota Palembang dengan Terlapor Rori Fadli diduga dengan cara menawarkan proyek renovasi SMK.
Lalu korban diminta uang fee puluhan juta rupiah melalui transaksi transfer. Setelah uang fee ditransfer, proyek yang dijanjikan tidak ada atau fiktif. Terlapor berjanji akan mengembalikan uang fee tersebut. Namun, hingga sekarang tidak dikembalikan uang fee korban hingga korban melaporkan hal ini ke Polrestabes Palembang yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/2714/XII//2023/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG pada Jumat (01/12/2023).
Aminudin menceritakan, "berawal Terlapor Rori Fadli diduga menawarkan proyek di Kementerian PU yang diduga melalui Joko Susilo yang diduga eks Kepala Komisi I DPRD Kabupaten Banyuasin ini diduga menjanjikan akan mengurus proyek tersebut ke Jakarta dengan nilai diduga miliaran rupiah. Diduga sepakat, diminta disetorkan fee satu persen dari nilai proyek baik pengadaan dan fisik", kata Aminudin dikonfirmasi awak media Jumat (10/05/2024).
"Sesuai petunjuk Terlapor Rori diminta kami setorkan uang fee satu persen dari nilai proyek melalui transfer ke rekening Terduga Joko Susilo, pinta Terlapor Rori . Setelah ditransfer, sepekan akan dilakukan penandatanganan kontrak kerja, janji Terlapor Rori disela pertemuan kami dengan Terlapor Rori sebelumnya di Posko Pemenangan Caleg sang istri di Jl. Tulang Bawang Kec. Sako Palembang", lanjut "Kumbang" Sapaan akrabnya ini.
Didampingi Yegal Budiarjo, "Kumbang" Mengungkapkan, "Sepekan berlalu kami tanyakan, sedang diproses Joko Susilo diduga di Kementerian PU di Jakarta, terang Terlapor Rori dan kami diminta menunggu sampai sekarang tanpa kontrak kerja yang dijanjikan dan uang kami tidak dikembalikan hingga kami laporkan hal ini ke Polrestabes Palembang", tegasnya.
Lalu, "kami tanyakan ke Terlapor Rori, melalui kuasa hukumnya meminta Terduga Joko Susilo kembalikan uang kami dan dijanjikan akan dikembalikan setelah proses Caleg. Senada dengan petunjuk Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, diduga mengatakan, "laporan akan ditindaklanjuti atau diproses setelah proses Caleg". Faktanya sampai sekarang belum ditindaklanjuti laporan kami", ungkap "Kumbang".
Selain itu, " Kami tanyakan ke Slamet diduga ayah Terduga Joko, "itu bukan urusan saya itu urusan yang bersangkutan", jawab eks Wabup Kabupaten Banyuasin ini. Bahkan, Informasi yang beredar dilingkup pemborong atau kontraktor selain kami, telah ada beberapa korban lainnya diduga dengan modus yang sama", bebernya.
"Setelah kami laporkan, penyidik Polrestabes Palembang telah melakukan konfirmasi dan klarifikasi baik terhadap pihak Pelapor dan Terlapor serta Terduga Joko. Namun hingga sekarang sejak dilaporkan belum ada tindaklanjut nya dan kami belum menerima SP2HP terhadap laporan kami", terang "Kumbang".
"Kami berharap, Kapolrestabes Palembang dapat memberikan petunjuk kepada penyidik untuk segera memproses laporan kami", tutup "Kumbang".
Sementara, Terlapor Rori Fadli mengatakan, "Itu semua sudah di penyidikan, langsung konfirmasi ke penyidik", saran Rori dikonfirmasi Sabtu (11/05/2024).
"Itu laporan lama dan saya tidak terbukti dalam transaksinya, kalau terbukti sudah ditahan deh", bantah Rori "Naga" sapaan akrabnya ini.
Ditanya, tidak terbukti tertuang dalam SP2HP? "Langsung konfirmasi sama penyidiknya saja", elak Rori.
"Maksudnya, tidak terbukti ada transaksi ke saya", terang Rori.
Disinggung, bukannya sesuai petunjuk Terlapor, Pelapor transfer ke rekening Terduga Joko?
"Langsung ke penyidiknya saja ya", tutup Rori.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi. (**)