Proyek Ganti Rugi Pagar Rumah Rp 400 Juta di Kabupaten Musi Rawas Minim Informasi, PPTK Sembunyikan Fakta?


Proyek Ganti Rugi Pagar Rumah Rp 400 Juta di Kabupaten Musi Rawas Minim Informasi, PPTK Sembunyikan Fakta?

Selasa, 07 Mei 2024, Mei 07, 2024

 

Musi Rawas, jejakkriminal.online- Munculnya dugaan pelaksanaan proyek ganti rugi pagar rumah senilai Rp 400 juta yang dianggarkan oleh Dinas Perkim Kabupaten Musi Rawas tahun 2023 menjadi sorotan publik. 


Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran akan kemungkinan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh pihak terkait.


Menurut informasi yang dihimpun, proyek tersebut seharusnya merupakan bagian dari program pembangunan infrastruktur yang direncanakan oleh Dinas Perkim. 


Namun, konfirmasi yang dilakukan oleh media kepada Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut, yakni Abu Hanafiyah, melalui pesan WhatsApp, belum memperoleh jawaban yang memuaskan.


Media berupaya mencari kejelasan terkait keberadaan proyek ini, termasuk lokasi proyek dan kronologi awal terjadinya ganti rugi pagar rumah tersebut. Namun, hingga saat ini, Abu Hanafiyah belum memberikan keterangan apapun dan tampak mengacuhkan media.



Koordinator Gerakan Aktivitas Silampari Niko Doni mengecam Ketidaksiapan Abu Hanafiyah dalam memberikan klarifikasi mengenai proyek ganti rugi pagar rumah senilai Rp 400 juta yang menimbulkan banyak pertanyaan dari berbagai pihak. 


"Publik berharap agar pihak terkait dapat memberikan penjelasan yang jelas dan transparan mengenai proyek ini, serta menjelaskan secara terperinci penggunaan anggaran yang telah dialokasikan. GAS dengan tegas meminta Abu Hanafiyah segera membeberkan fakta tentang proyek tersebut," ungkapnya kepada media pada Rabu (05/06/2024). 


Ketidaktransparanan dan ketidaksiapan dalam memberikan informasi yang diminta oleh media hanya akan memperkuat dugaan adanya penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran. 


Oleh karena itu, diharapkan pihak terkait segera memberikan penjelasan yang memadai untuk menghindari terjadinya spekulasi dan kecurigaan yang merugikan bagi pemerintah daerah serta masyarakat Kabupaten Musi Rawas. (*) 

TerPopuler