Simalungun,Jejak Kriminal Online –
Kepolisian Sektor Raya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat peredaran narkotika di Kelurahan Baringin Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, pada Rabu, 8 Mei 2024, mulai pukul 13.30 WIB.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Raya, AKP SP. Siringo-Ringo, SH, berdasarkan beberapa dasar hukum termasuk UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta sejumlah surat perintah yang meliputi tugas, penggeledahan, dan penyitaan.
Lokasi yang menjadi fokus penyelidikan adalah sekitar Jembatan Baringin Raya dan sebuah warung kopi milik Pak J. Purba. Berdasarkan informasi dari warga yang masuk kepada Kapolsek, diduga terjadi transaksi narkoba di area tersebut.
Tim yang turut serta dalam operasi ini meliputi IPTU Perdinan Sembiring (Kanit Intel), IPTU Bernad Napitupulu (Kanit Reskrim), Bripka Aulia Rivai, dan Bripka Hendra Purba, yang semua merupakan bagian dari Polsek Raya.
Meskipun tim berhasil melakukan penyelidikan secara menyeluruh, pemeriksaan di lokasi-lokasi tersebut tidak menemukan bukti atau barang bukti yang berkaitan dengan narkoba, dan tidak ada orang yang diamankan. Kapolsek Raya kemudian menyampaikan himbauan kepada masyarakat setempat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan agar tidak segan menyampaikan informasi kepada kepolisian.
Penyelidikan di lokasi diakhiri pada pukul 14.30 WIB dengan situasi yang aman dan kondusif. Kapolsek mengapresiasi kerjasama masyarakat dan mengingatkan pentingnya keterlibatan aktif warga dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Raya.
Operasi ini menunjukkan komitmen Polsek Raya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba, sekaligus memperkuat peran serta masyarakat dalam menginformasikan kegiatan mencurigakan agar wilayah Baringin Raya tetap aman dan terkendali.(Ar)*