Simalungun,JejakKriminal.Online -
Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil menangkap seorang tersangka tindak pidana pencurian pada hari Selasa, 28 Mei 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka yang diamankan adalah Ferry Ardiansyah (19 tahun), warga Lingkungan Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari laporan yang diterima pada tanggal 7 Mei 2024. Seorang perempuan bernama Nuri Br Marpaung melaporkan telah terjadi pencurian satu unit mesin door smeer merek FUYAKA warna merah putih dari rumahnya di Huta IV, Nagori Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Korban mengalami kerugian material sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
Laporan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/161/V/2024/SU/SIMAL/SEK-DAGANG, tanggal 7 Mei 2024. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Perdagangan, tersangka yang patut diduga melakukan tindak pidana pencurian adalah Ferry Ardiansyah.
AKP Juliapan Panjaitan memaparkan kronologis penangkapan, “Pada hari Selasa, 28 Mei 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas yang dibantu oleh masyarakat berhasil mengamankan tersangka di Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun. Saat diinterogasi, tersangka mengaku bernama Ferry Ardiansyah dan menceritakan bahwa pada tanggal 6 Mei 2024, seorang pria bernama Keling mengajaknya untuk mengambil mesin door smeer yang kemudian mereka gadaikan di Nagori Pematang Kerasaan.”
Selanjutnya, petugas Polsek Perdagangan membawa Ferry Ardiansyah beserta barang bukti satu unit mesin door smeer merek FUYAKA ke Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga melakukan penggerebekan di rumah Keling di Kampung Rawa Bening, Nagori Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar, namun Keling belum ditemukan.
Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan, S.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pencarian terhadap Keling yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan Keling atau memiliki informasi yang dapat membantu proses penyidikan.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya Polres Simalungun dalam memberantas tindak pidana pencurian di wilayahnya. Keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari kerja sama antara polisi dan masyarakat yang secara aktif membantu proses penegakan hukum.
AKP Juliapan Panjaitan menambahkan bahwa pihaknya akan terus berupaya maksimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Polsek Perdagangan. "Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian. Kami akan terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Simalungun," tutupnya.
Dengan tertangkapnya Ferry Ardiansyah, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir, dan masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
(Ar)