Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan dan Ditreskrimum Polda Lampung Ringkus DPO Pelaku Curat di PT. BNIL


Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan dan Ditreskrimum Polda Lampung Ringkus DPO Pelaku Curat di PT. BNIL

Kamis, 23 Mei 2024, Mei 23, 2024



 Way Kanan. jejakkriminal


Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan bersama Ditreskrimum Polda Lampung berhasil meringkus DPO pelaku diduga melakukan tindak pidana curat tandan buah kelapa sawit di Blok 1 PT. BNIL Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Kamis (23/05/2024).


Tersangka inisial BH (34) berdomisili di Kampung Rumbih Kecamataan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan


Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan menjelaskan bahwa pada hari Jum’at, tanggal 09-02-2024 pukul 17:30 WIB di Kebun Sawit Blok 1 PT. BNIL Pakuan Ratu telah terjadi tindak pidana pencurian berupa TBS (tandan buah sawit)  milik PT.BNIL.


Diduga tiga orang pelaku inisial AN (TSK yang sebelumnya diamankan terlebih dahulu pada tanggal 09-02-2024 ), BA (TSK diamankan pada tanggal 08-05-2024) dan BH mengambil sebanyak 90 tandan buah sawit, atas kejadian tersebut PT. BNIL mengalami kerugian jika di tafsir dengan uang senilai Rp. 2,7. juta rupiah. 


Atas kejadian tersebut PT. BNIL melalui Waginu (selaku Karyawan Swasta PT. BNIL) melaporkannya ke Polsek Pakuan Ratu  guna dilakukan proses lebih lanjut.


Setelah dua pelaku inisial AN dan BA telah diamankan terlebih dahulu lalu pada hari Sabtu, 18-05-2024 pukul 19:00 WIB petugas gabungan dari TEKAB 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan bersama Ditreskrimum Polda Lampung mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan DPO pelaku curat  di Desa Negeri Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.


Atas informasi tersebut, petugas gabungan menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap DPO pelaku tanpa perlawanan, kemudian pelaku di bawa dan di amankan di Polsek Pakuan Ratu.


Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, "Ungkap Iptu Benny Ariawan .

TerPopuler