Bungo,Jejakkriminal.Online -
Polsek Muara Bungo Provinsi Jambi berhasil mengamankan Bd (38) pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan sepeda motor Yamaha Free Go di Dusun Lubuk Tenam, RT 09 RW 03, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo,Rabu (22 Mei 2024).
Kapolsek Muara Bungo, IPTU R.F. Ritonga, dalam keterangannya membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan Bd terkait kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor.
"Iya, benar, kita amankan pelaku Bd atas tindak pidana pencurian dan penggelapan. Bd ini adalah warga Desa Bedaro, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII," ujar Ritonga.
Penangkapan Bd dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa Bd berada di Portal KBPC Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Polisi kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dilokasi tersebut.
Dalam pengakuannya, Bd menjelaskan bahwa dia telah menjual handphone milik korban seharga Rp200.000, namun sepeda motor nya belum sempat dijual.
Adapun modus operandi yang digunakan Bd adalah dengan berpura-pura meminjam handphone hendak menelepon dan pinjam sepeda motor ke rumah rekannya. Namun, ternyata tidak kembali lagi untuk mengembalikan barang-barang tersebut.
Akibat tindakan Budhy, korban mengalami kerugian sebesar Rp10.800.000. Merasa dirugikan, korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Bungo untuk diproses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain, satu unit handphone merk Oppo A17, satu unit sepeda motor motor merk Yamaha Free Go warna biru serta satu lembar BPKB dengan nomor polisi BH 6175 UX.
"Barang bukti dan pelaku sudah di amankan di Polsek Muara Bungo untuk dilakukan proses lebih lanjut," tambah Kapolsek Ritonga.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan pencurian dan penggelapan di wilayah Muara Bungo. Kepolisian setempat menghimbau agar masyarakat untuk lebih berhati-hati dan lebih waspada terhadap modus-modus penipuan serupa yang dapat merugikan dan jangan mudah percaya kepada orang lain untuk meminjamkan barang.
(sahrul)