Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Kecamatan Kualuh Selatan


Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Kecamatan Kualuh Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024, Mei 11, 2024
Labuhanbatu,Jejak Kriminal.Online-Ungkap kasus narkotika jenis sabu,Kapolsek Kualuh Hulu AKP.Nelson Silalahi,SH.MH,bersama Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial JWAS(21)Penduduk Dusun V Desa Damuli Kebun,Kecamatan Kualuh Selatan,Kabupaten Labuhanbatu Utara-Sumatera Utara.
Kapolres Kabupaten Labuhanbatu AKBP.Dr.Bernhard L.Malau,SIK.MH,melalui Kasi Humas AKP.P.Napitupulu,SH,pada hari Jum'at(10/5/2024)mengatakan,bahwa Polsek Kualuh Hulu dibawah kepemimpinan Kapolsek AKP.Nelson Silalahi,SH.MH,bersama anggotanya pada Rabu(1/5/2024)sekira pukul 20:00 wib malam di areal perkebunan sawit masyarakat di Dusun IV Klomento Dusun Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Atas informasi dari masyarakat telah berhasil menangkap pelaku memiliki Narkotika jenis sabu berinisial JWAS berikut barang bukti ada padanya berupa 2 bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,65 gram bruto,1 bungkus plastik klip kecil berisikan sisa sabu,1 buah kaca pirek bekas bakar,1 buah sekop terbuat dari pipet,1 buah pipet yang sudah dirakit,1 bungkus plastik klip kosong,dan 1 buah bungkus kotak rokok sampoerna.

Menurut pengakuan pelaku JWAS saat itu dirinya bersama temannya berinisial JI alias Ayi yang berhasil melarikan diri dari TKP saat akan dilakukan penangkapan.Hingga kini pelaku JI alias Ayi masih dalam pengejaran Polsek Kualuh Hulu.

Kapolsek AKP.Nelson Silalahi,SH.MH,mengatakan,pelaku berinisial JWAS beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya.

Kasatresnarkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu AKP.Sopar Budiman,SH,mengatakan,bahwa benar pelaku berinisial JWAS beserta barang buktinya kini telah berada di Satresnarkoba  Mapolres Kabupaten Labuhanbatu,dan terhadap pelaku berinisial JWAS telah kita tahan di Rutan Mapolres Kabupaten Labuhanbatu kita kenakan sanksi UU-RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


(Ferdinan FS/TIM)

TerPopuler