Labuhanbatu,Jejak Kriminal.Online-Polsek Bilah Hilir dipimpin Kanitreskrim Ipda Pol.P.Manalu,SH,berhasil menangkap pelaku pengedar Narkotika jenis sabu berinisial AP alias Aji(21),Penduduk Dusun Sidorejo I Desa Negeri Lama Seberang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu-Sumatera Utara.Kapolres Kabupaten Labuhanbatu AKBP.Dr.Bernhard L.Malau,SIK.MH,melalui Kasi Humas AKP.Porlando Napitupulu,SH,pada hari Rabu(15/5/2024),mengatakan bahwa Polsek Bilah Hilir telah berhasil menangkap pelaku pengedar Narkotika berinisial AP alias Aji.
Pada hari Selasa(14/5/2024)sekira pukul 22:00 wib malam,atas informasi peredaran narkotika jenis sabu dari masyarakat,Kanitreskrim Polsek Bilah Hilir Ipda Pol.P.Manalu,SH,bersama Tim berhasil menangkap pelaku pengedar Narkotika jenis sabu berinisial AP alias Aji di Dusun Bom Desa Negeri Lama Seberang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Pada saat penangkapan pelaku berinisial AP alias Aji terlihat membuang 1 buah bungkusan potongan plastik asoy,kemudian pada saat dibuka bungkusan tersebut berisikan 5 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,0 gram bruto,1 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong,2 buah pipet bentuk sekop.
Selanjutnya saat itu juga dilakukan penggeledahan badan pelaku AP alias Aji ditemukan 1 unit HP merek Nokia warna biru dari dalam kantong celana depan sebelah kanan,1 buah gunting dari dalam kantong celana sebelah kiri,dan uang tunai sebesar Rp.50.000,-(Lima puluh ribu rupiah)dari kantong celana belakang sebelah kanan.
Dan pada saat diinterogasi,pelaku berinisial AP alias Aji mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang laki-laki berinisial FR,dan uang tunai tersebut adalah hasil uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang dilakukan pelaku.
Telah dilakukan pencarian terhadap pelaku berinisial FR namun hingga sekarang belum ditemukan.Selanjutnya pelaku berinisial AP alias Aji berikut barang buktinya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu.
Kasatresnarkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu AKP.Sopar Budiman,SH,mengatakan untuk proses hukum selanjutnya tersangka berinisial AP alias Aji berikut barang buktinya kini telah berada di Mapolres Kabupaten Labuhanbatu.
Terhadap tersangka berinisial AP alias Aji telah mendekam di Rutan Mapolres Kabupaten Labuhanbatu,dikenakan sanksi UU-RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Ferdinan FS/TIM)