Polres Kabupaten Labuhanbatu Berhasil Menangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Sei Berombang


Polres Kabupaten Labuhanbatu Berhasil Menangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Sei Berombang

Senin, 06 Mei 2024, Mei 06, 2024

Labuhanbatu,Jejak Kriminal.Online-Polres Kabupaten Labuhanbatu kembali mencatat keberhasilan dengan mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.Polres Kabupaten Labuhanbatu serius dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum nya.



Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Padel Muhammad alias Padil(33)warga Jalan Syah Bandar Lingkungan I Gang Galon Kelurahan Sei Berombang,Kecamatan Panai Hilir,Kabupaten Labuhanbatu-Sumatera Utara.


Penangkapan dilakukan Jalan Syah Bandar pada hari Senin(29/4/2024),sekitar pukul 22:55 wib.


Kapolres Kabupaten Labuhanbatu AKBP.Dr.Bernhard L.Malau,SIK.MH,melalui Kasat Narkoba AKP.Sopar Budiman,SH,menyebutkan bahwa informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam operasi penangkapan.Tim Satnarkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit 2 Satresnarkoba Iptu Pol.Ropensus Manik,SH.MH,melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku yang diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu.


Hasilnya,satu orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 1 klip plastik sedang yang diduga berisikan sabu seberat 0,84 gram bruto,1 bungkus plastik klip besar kosong,3 bungkus plastik klip sedang kosong,1 buah sekop terbuat dari pipet,1 unit HP Android merek Vivo bewarna biru,1 unit Power Bank bewarna hitam.


Atas keterangan tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya,yang diperoleh dari seseorang laki-laki yang bernama Mansa atas perintah saudara Dian yang merupakan abang kandung dari Padel Muhammad alias Padil,yang pada saat penangkapan saudara Mansa sempat melarikan diri begitupun Padel Muhammad alias Padil namun dapat diamankan.


Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu.


Kasat Narkoba AKP.Sopar Budiman,SH,menegaskan,"Narkoba adalah musuh kita bersama.Mari kita bersama-sama membasmi narkoba agar tidak merusak generasi muda kita".


Kasat Narkoba AKP.Sopar Budiman,SH,juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan dalam memberikan informasi tentang keberadaan pelaku penyalahgunaan dan transaksi narkoba.


Pelaku Padel Muhammad alias Padil akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Dengan ini,Polres Kabupaten Labuhanbatu terus berupaya keras untuk mewujudkan Sumatera Utara yang bebas dari narkoba,sesuai dengan semangat "Narkoba Musuh Bersama" dan "Sumut Bebas Narkoba".



(Ferdinan FS/TIM)

TerPopuler