Polisi Ringkus Diduga Pelaku Percobaan Pencurian Biasa di Purwa Negara.


Polisi Ringkus Diduga Pelaku Percobaan Pencurian Biasa di Purwa Negara.

Selasa, 21 Mei 2024, Mei 21, 2024





Way Kanan. Jejakkriminal


Tekab 308 PRESISI Polsek Negara Batin Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus diduga pelaku percobaan pencurian biasa di salah satu rumah, di Kampung Purwa Negara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Selasa (21/05/2024).


Tersangka inisial RWS(20) berdomisili di Kampung Purwa Negara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.


Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto menyampaikan kronologis kejadian pada hari Sabtu, 18-05-2024 pukul 03:00 WIB, di Kampung Purwa Negara,  telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian.


Awalnya Purwanto memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor No.Pol : BE 6641 WO tahun 2011 di belakang rumah, kemudian istri korban pada pukul 03:00 WIB mendengar suara mencurigakan, lalu istri korban mengecek pintu depan dan melihat sepeda motor sudah berpindah di samping rumah.




Setelah itu istri korban membangunkan Purwanto dan keduanya melihat diduga pelaku RWS berada di samping sepeda motor, seketika pelaku langsung melarikan diri.


Atas kejadian tersebut tidak ada kerugian materiil namun korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Negara Batin untuk penanganan lebih lanjut.


Diduga pelaku dapat diamanakan pada hari Sabtu, 18-05-2024 jam 15:00 WIB setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Purwa Agung Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.


Jika perbuatan TSK terbukti dapat dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian biasa, dengan kurung  maksimal tiga tahun enam bulan penjara,”Ungkap Kapolsek.

TerPopuler