Sumsel,Jejakkriminal.Online -
Personel Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan melaksanakan operasi penegakan hukum terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Jalan Raya Palindra Km 24, Pulau Semambu, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Operasi tersebut berlangsung pada hari Rabu, 29 Mei 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.
Operasi ini dipimpin oleh AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., didampingi oleh Kompol M. Indra Prameswara, S.I.K., IPTU Irawan Adi Candra, S.H., IPTU Dr. Hendri Prayudha, S.H., M.Si., AIPTU Manijo, S.H., AIPDA Eko Jaya S., S.T., BRIPKA Markos S., S.H., BRIPKA Ricky Andika E., dan Brigadir Doddy Indra Putra, S.Kom.
Setelah mendatangi lokasi yang diduga sebagai gudang penyimpanan BBM ilegal, personel menemukan pengurus gudang, Sdr. Dedi, tidak berada di tempat. Namun, mereka berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan, antara lain:Mobil Daihatsu Grandmax nopol BG 8414 NX berisi 11 drum kaleng kapasitas 200 liter, total sekitar 2200 liter BBM.Mobil truk Isuzu Elf nopol BG 8925 OW dengan tangki kapasitas 10.000 liter dan 6 dirijen kapasitas 35 liter, total sekitar 10.210 liter minyak sulingan.Mobil truk Mitsubishi Colt Diesel nopol BG 8854 MJ dengan tangki kapasitas 10.000 liter minyak sulingan.
Mobil truk nopol BG 8838 BD dengan tangki kapasitas 10.000 liter minyak sulingan.Baby tank kapasitas 1000 lite berisi 200 liter BBM warna kekuningan menyerupai solar.13 baby tank kapasitas 1000 liter berisi penuh BBM warna kekuningan menyerupai solar.2 baby tank kapasitas 1000 liter berisi penuh BBM warna hijau menyerupai petralite.3 kaleng zat pewarna warna hijau.
Pompa air merek Shimizu dengan selang panjang 5 meter.2 pompa merek Yamaha Pro dengan selang panjang 10 meter.Pompa merek Kyodo dengan selang panjang 10 meter.
(Rudi hartono)