Labuhanbatu,Jejak Kriminal.Online-Plt.Bupati Kabupaten Labuhanbatu Hj.Ellya Rossa Siregar,SPd.MM, didampingi Asisten I Pemkab Labuhanbatu Drs.H.Sarimpunan Ritonga,MPd,Kabag Pemkab Labuhanbatu Edi Syahmir dan Kabag Protokol Prandi Nasution turut hadir mengikuti rapat pembahasan RUU Tentang Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara bersama Komisi II DPR-RI,di Jalan Gatot Subroto Senayan Jakarta Pusat,Senin(20/5/2024).
Pada rapat tersebut di ikuti 16 Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara itu,seluruh kepala daerah ataupun yang mewakili mendapatkan masukan terhadap pembahasan Dim 27 RUU Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara.
Ketua Komisi II DPR-RI Dr.H.Ahmad Doli Kurnia Tanjung,SSi.MT,menyampaikan pentingnya rapat ini dilaksanakan mengingat akan segera disahkannya UU Tentang Kabupaten/Kota diantaranya meliputi wilayah perbatasan hingga hari jadi Kabupaten/Kota.
"Bapak ibu sengaja kami undang dalam rapat ini untuk mendengarkan masukan terkait masalah RUU daerah masing-masing sebelum UU ini di sahkan,seperti tapal batas hingga hari jadi Kabupaten/Kota,"ujar Dr.H.Ahmad Doli Kurnia Tanjung,SSi.MT.
Menurut Dr.H.Ahmad Doli Kurnia Tanjung,SSi.MT,Masih ada daerah yang menggunakan UU yang kurang pas tidak sesuai UUD,disini kita ingin memperbaharuinya.
Kami berikan kesempatan kepada seluruh kepala daerah untuk memberikan masukan kepada kami terkait UU yang akan disahkan,"secepatnya kasih masukan sebelum ditetapkan/disahkan,"pungkas Dr.H.Ahmad Doli Kurnia Tanjung,SSi.MT.
Sementara Plt.Bupati Kabupaten Labuhanbatu Hj.Ellya Rossa Siregar,SPd.MM,pada kesempatan itu menyampaikan pendapat terhadap RUU terkait hari jadi Pemkab Labuhanbatu yang telah masuk dalam draf RUU DPR-RI,dimana dalam RUU dimaksud hari jadi Kabupaten Labuhanbatu yang seyogianya jatuh pada tanggal 17 Oktober namun tertulis jatuh pada tanggal 24 November.
"Atas nama Pemkab Labuhanbatu,saya meminta agar tanggal hari jadi Kabupaten Labuhanbatu tetap disahkan pada tanggal 17 Oktober".
"Karena sudah menjadi kebiasaan tiap tanggal 17 Oktober masyarakat Labuhanbatu merayakannya,dan pada tanggal tersebut sudah tertulis dalam sejarah tokoh masyarakat Labuhanbatu,"ujar Plt.Bupati Hj.Ellya Rossa Siregar,SPd.MM.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh Plt.Bupati Kabupaten Labuhanbatu,Ketua Komisi II DPR-RI Dr.H.Ahmad Doli Kurnia Tanjung,SSi.MT,kembali mengatakan,"terkait hari jadi Kabupaten memang harus segera di patenkan dalam UU-RI,tidak sebatas perda,agar tidak mudah dirubah-rubah,"ujarnya.
Ketua Komisi II DPR-RI Dr.H.Ahmas Doli Kurnia Tanjung menambahkan kepala daerah memiliki waktu singkat untuk menyampaikan perubahan RUU sebelum ditetapkan/disahkan,"kita tunggu sampai hari Rabu(22/5/2024),agar bisa segera ditetapkan/disahkan,"pungkasnya.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR-RI Dr.H.Ahmad Kurnia Tanjung,SSi.MT,di dampingi Wakil Ketua DPR-RI Junimart Girsang,SH.MBA.
Adapun 16 Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara yang mengikuti rapat tersebut terdiri dari Plt.Bupati Hj.Ellya Rossa Siregar,SPd.MM,Walikota Binjai,Bupati Karo,Wali Kota Medan,Pj.Walikota Tebing Tinggi,Bupati Deli Serdang,Walikota Tanjung Balai,Bupati Asahan,Pj.Bupati Tapanuli Utara,Pj.Bupati Tapanuli Tengah,Bupati Tapanuli Selatan,Walikota Pematang Siantar,Walikota Sibolga,Bupati Simalungun dan Bupati Nias.
(Ferdinan FS/TIM)