Pihak Kepolisian Polresta Palu Meminta Kepada Masyarakat Agar Tidak Langi Menyebarkan Vidio Kekerasan Tersebut Ke Facebook


Pihak Kepolisian Polresta Palu Meminta Kepada Masyarakat Agar Tidak Langi Menyebarkan Vidio Kekerasan Tersebut Ke Facebook

Jumat, 31 Mei 2024, Mei 31, 2024

 

Fhoto : Pihak Kepolisian Polresta Palu Meminta Kepada Masyarakat Agar Tidak Langi Menyebarkan Vidio Kekerasan Tersebut Ke Facebook


Palu - Jejak Kriminal.Online - Sebuah video kekerasan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, dikenal dengan nama samaran Melati, viral di media sosial, memicu perhatian publik.


Dua tersangka, Pr. IG (20) dan Pr. VS (20), telah ditetapkan sebagai tersangka setelah laporan korban di SPKT Polresta Palu pada 29 Mei 2024. Rekaman video tersebut menunjukkan kekerasan fisik yang dilakukan oleh kedua tersangka terhadap korban.


Kepolisian Resor Kota Palu, melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), telah mengambil tindakan tegas dengan langsung menahan kedua pelaku.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.


Motif kekerasan diduga terjadi karena kesal terhadap korban yang diduga mencuri uang dan rokok elektrik dari pelaku.


Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan video kekerasan tersebut demi menjaga privasi dan kondisi psikologis korban, sambil meminta dukungan untuk proses penyidikan lebih lanjut,Ujar Melati

Penulis : (MICHAEL RL H)

TerPopuler