Kampar,Jejakkriminal.Online -
Perusahaan yang disebut PT.Egasuti yang berada di Desa Petapahan kabupaten Kampar merespons terhadap proposal pembangunan rumah ibadah (gereja) pada hari Sabtu 25 Mei 2024.
Pembangunan rumah ibadah tersebut berada di desa Petapahan Kabupaten Kampar yang berdekatan perusahaan PT. Egasuti desa Petapahan.
Menejer Ir. Safrudin sebagai pimpinan di perusahaan PT Egasuti dan Yudistira karani kantor yang menerima proposal pembangunan rumah ibadah pada hari tersebut.
Yudis menyampaikan bahwa proposal yang sudah diberikan kepada kami dan kami menerima nya untuk kelanjutan proposal nya ini kami kirim ke kantor perwakilan atau pusat dan pusatlah yang memproses dan menentukan nya pihak pusat mencairkan dana sosial nya. ucapnya.
Tokoh majelis jemaat Frengky Arianto zega & odaligo harefa dengan harapan melalui proposal pembangunan rumah ibadah ini yang telah dinaikkan ke perusahaan PT Egasuti dapat mendukung melalui doa dan dana hingga terlaksananya pembangunan rumah ibadah yang kita cinta ini dengan lancar.
Peraturan UU PT dan PP no 47 tahun 2012 bahwa setiap perusahaan wajib menyisihkan dana perusahaan nya untuk tanggungjawab sosial.
Korporate social responsibilities (CSR)
Dana sosial yang disebut CSR adalah digunakan untuk memelihara fasilitas umum dan sumbangan untuk masyarakat dan lainnya.
Pantauan awak media di lokasi bahwa perusahaan PT.Egasuti perusahaan yang sangat peduli kesejahteraan pekerja dan staf pimpinan perusahaan sangat humanis dan peduli kepada masyarakat sekitar terlebih kepada kontrol sosial jalin hubungan silaturahmi yang baik.
Semoga kedepannya perusahaan sukses selalu aktivitas lancar
(Oferius Z)