Kabupaten Minahasa Utara - Jejak kriminal.Online Sebagai adik kandung dari Ibu Janda Henny B Angkouw yang diberi Kuasa untuk membantu menangani, melaporkan serta menyelesaikan permasalahan yang terjadi, yang di alami oleh kakak kandung (Surat Kuasa terlampir).
Kronologis tentang adanya Penyerobotan/Perampasan Hak lahan tanah kebun seluas 7 tektek atau seluas 6 Ha lebih (sesuai dengan Surat Pembagian keluarga tertanggal 16 Juli 1959), berbatasan di sebelah Selatan dahulu dengan keluarga Pangemanan Johanes (PJ atau JP) Ticoalu, sebelah Utara dahulu dengan Jemima Zendang Ticoalu, sebelah timur dahulu/sekarang Jalan Raya Kawangkoan Kuwil dan di sebelah barat dahulu sebagian masih milik Pangemanan Johanes (PJ atau JP) Ticoalu dan sebagian tanah sebelah barat dahulu berbatasan dengan Benny Sigarlaki sesuai dengan sertifikat yang saat ini ada kami pegang.
Dimana lahan tersebut adalah lahan milik kakak saya sebagai Ahli Waris Ibu Janda Henny B Angkouw, (Isteri Alm.Jantje Ticoalu) lahan tersebut dinamai lahan kebun Mangustang karena banyak pohon manggis atau Mapapra dan lahan tanah tersebut berair/rawa, yang mana lokasinya beralamat di Desa Kawangkoan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa utara.
Minahasa utara
(Minggu26/05/2024) Dengan Hormat :
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Max. P. Angkouw
T/tgl lahir : Ambon,18 January 1963.
Alamat : Desa Kema I, Jaga II Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa utara
Pekerjaan : swasta
Status : menikah
Adapun Kronologis kejadian tersebut adalah adanya Penyerobotan tanah lahan kebun seluas 7 tektek atau 6 Ha lebih.
Kemudian sesudah Ahli Waris Jantje Ticoalu meninggal tanggal 5 November 2014, terjadi penyerobotan/perampasan pengrusakan lahan kebon yang mana pada tanggal 7 atau 8 November 2014, di mana pada awalnya seluruh tanaman beserta pohon-pohon buah-buahan di rusak dan di tebang, di ratakan dengan alat senso/alat pemotong mesin dan juga seluruh pohon kelapa yg diperkirakan berjumlah kurang lebih 300 pohon.
Kemudian dari pihak Ahli Waris Alm.Jantje Ticoalu yg di wakili oleh isteri Ibu Henny B Angkouw dan anaknya Samuel Jordy Ticoalu merasa di rugikan dan keberatan dengan kejadian tersebut sehingga merasa mengalami kerugian materil dengan rincian :
300 pohon kelapa x 2.500.000/batang = Rp.75.000.000.-
Apabila di panen per batang dapat menghasilkan rata" 30 buah selama 1 tahun, perbuah dijual dengan harga Rp. 3000.
300 X 30 X 3000 = Rp.27.000.000.-
Dalam setahun bisa dipanen 4 kali.
= Rp 108.000.000.
Kejadian Penyerobotan,Perampasan, Pengrusakan tanah lahan kebon ini sudah berjalan selama 9 tahun mulai dari tanggal 8 November 2014 sampai dengan tanggal 01 Desember 2023, dapat di rincikan sejumlah Rp 108.000.000 X 9 tahun = Rp. 972.000.000.
Kemudian kerugian berupa tanaman lainnya seperti pohon pisang, pohon mangga, pohon langsat, pohon manggis dan tanaman lainnya yg di perkirakan Rp.100.000.000.
Kemudian Lahan tanah kebon seluas 7 tektek atau seluas 6 Ha lebih serta dan ada yang sudah di dirikan beberapa bangunan rumah, yang di kuasai oleh Bpk.ARNOLD LUMENTUT & dr.FEBRIAN LUMENTUT
Tanah kebon seluas 7 tektek atau 60.000 meter lebih X Rp 500.000. = Rp.30.000.000.000.-
Berikut rincian kerugian materil yang di alami oleh ibu Henny B Angkouw :
1. Lahan tanah seluas 7 tektek lebih dari 60.000 m sejumlah Rp.30.000.000.000.-
2. Pohon kelapa Rp.1.147.000.000.
3. Tanaman buah lainnya sejumlah Rp.100.000.000.
Totalnya kerugian keseluruhannya sejumlah Rp.31.247.000.000.
Maka dapat di total kan rincian kerugian materil yang di alami oleh ibu Henny B Angkouw sejumlah Rp.31.247.000.000.-
Penyerobotan,Perampasan dan Pengrusakan lahan kebon tersebut di duga di lakukan oleh BPK.ARNOLD LUMENTUT bersama anaknya dr.FEBRIAN LUMENTUT dan juga bekerjasama dengan Pihak-pihak Mantan Hukum Tua Desa Kawangkoan Kecamatan Klawat,Periode 2006 - 2013 ( Frangky Sigarlaki )dan mantan Hukum Tua Desa Kawangkoan Kecamatan Klawat Paulus Kodong (Periode 2014 - 2019 ).
Adapun Bukti Surat kepemilikan kami dan bukti surat pendukung lainnya,serta bukti foto dan vidio penyerobotan serta pengrusakan sbb :
1.Foto Copy Surat Kuasa atas nama Max Angkouw.
2.Foto Copy Surat Silsilah Keluarga Fredrik H Ticoalu.
3.Foto Copy Surat Pembagian Keluarga tgl 16 Juli 1959.
4.Foto Copy Surat Permohonan Membuka Register Induk Desa atas Nama Fredrik H Ticoalu,melalui Hukum Tua Desa Kawangkoan,Komisi 1DPRD Minut,Komisi Informasi Publik Provinsi Sulawesi Utara,dan Pengadilan Negeri Aermadidi.
5.Foto Copy Surat Ahli Waris tertgl 17 Juli 2001.
6.Foto Copy Surat Keterangan dari pihak pemilik tanah yang berbatasan sebelah Selatan.
7.Foto Copy Surat Keterangan dari Mantan Sekertaris Desa Kawangkoan.
8.Foto Copy Surat Keterangan,memberi Kuasa kepada pihak Kelompok Tani Mawar utk melakukan berkebun sementara tertgl 10 Juni 2020.
9.Foto Copy Surat Keterangan dan Vidio dari Saksi orang tua-tua Kampung,atas nama Bpk.Anderson Mandey ( 72 thn).
10.Foto Copy Surat Keterangan dan vidio dari saksi orang tua-tua kampung atas nama Bpk.Jan Mewengkang (75 thn).
11.Serta bukti-bukti tanda tangan dari pihak Ahli Waris, dll.
Pihak kami pernah menguasai dan menduduki lahan tersebut dari tanggal 2 Mei 2017 sampai sekitar bulan Oktober 2017,dan dari pihak Pemerintah Desa Kawangkoan,Kecamatan Klawat maupun pihak lainnya tidak ada satupun yang memprotes atau keberatan.Dan saat itu Max Angkouw pernah melakukan Pengukuran luas lahan secara manual dengan total luas sekitar lebih 6 Ha.
Demikianlah kronologis singkat yg terjadi di dlm kasus tanah kami,Ujar Max. P. Angkouw
Penulis : Michael R H