Penguji Kendaraan BerMotor Sangsi Berat Langgar KODE ETIK


Penguji Kendaraan BerMotor Sangsi Berat Langgar KODE ETIK

Jumat, 10 Mei 2024, Mei 10, 2024

         Ogan Komering Ilir, Jejak Kriminal.
Online Menindak lanjuti permasalahan Penguji kendaraan Bermotor Bambang Irawan SH angkat bicara Melalui Media Jejak kriminal Hari ini Jumat 10 Mei 2024.
Menurut Bambang Irawan SH.                  KBRN Jakarta ikatan Penguji kendaraan Bermotor IPKBI berkerjasama Dengan Kementrian Perhubungan RI mengelar sidang kode Etik Penguji kendaraan di sekertariat DPP IPKBI di Bekasi jawa barat,sidang di pimpin oleh Ketua sidang Eddy Zusendy Ama PKB.
Dengan penuntut umum Chisgil dan penasehet hukum Muslim Akbar.Adapun Dewan pembina terdiri dari ketua umum IPKBI Biro kepegawaian kemenhub dan subdit uji Berkala dari Diktorat sarana kemenhub,serta bagian Hukum setijendat kemehub.
Sidang kode etik menghadir kan 10 petugas terduga pelanggar kode etik terkait pelanggaran pengujian kendaraan bermotor diunit pengujian kendaraan bermotor (UPTD PKB) Dinas perhubungan kabupaten sarolanggun jambi ,Perhubungan Kabupaten OKI Sumatera Selatan dan Kabupaten kapuas Kalimantan tengah.
Sidang kode etik suatu pembinaan organisasi propesi sesuai Amanat kemenhub nomor 156 tahun 2016.PP 48 dalam pelaksan anya dibentuk Tim kerja yang disebut Mahkamah kode etik pengujian Bermotor.
Mahkamah tersebut terdiri dari ketua sidang kode etik dari unsur propesi DPP IPKBI,Penasehat hukum,Penuntut dan para pembina yakni unsur kemenhub yang terdiri dari penegakan intergritas dan peraturaan perundang undangan terkait pengujian kendaraan bermotor,untuk mem perbaiki citra pelayanan menjadi lebih baik.
Menurut ketua umum IPKBI  H.Fatchuri yang juga kepala UP PKB jagakarsa,jakarta selatan menuturkan pelanggaran standar oprasional prosedur (SOP) dalam penyelenggaran pengujian kendaraan bermotor,di anggap pelanggaran berat yang tidak dapat di toleransi karna itu para pelanggarnya harus di berikan sangsi berat untuk member ikan efek jera pada pelaku maupun penguji lain nya agar tidak melakukan pelanggaran yang sama,tindakan penguji yang tidak di siplin,seperti melakukan percalokan.dengan memenuhi standar pelayanan minimum dan dapat di buka kembali.
Disebutkan dalam sidang kode etik itu di putus kan dengan rekomendasi agar tiga unit UPTD PKB kabupaten sarolanggun jambi UPTD PKB kabupaten OKI Sumatera selatan dan UPTD PKB Kabupaten kapuas kalimatan tengah di TUTUP Sementara.
Sampai dengan perbaikan dan pengawasan lebih lanjut melalui tim bersama.
Sangsi lain nya adalah 10 orang penguji pelanggar kode etik di turun kan jenjang kopentensinya dan di bekukan selama 3 tahun,kata H.Fatchuri.
Fatchuri membeberkan bahwa pelanggaran SOP yang di lakukan para penguji kendaraan ini adalah mereka tidak menghadirkan fisik kendaraan pada pengujian berkala kendaran,kemudian menerima numpang uji tanpa rekomendasi dari Uptd Pkb asal terdaftar kendaraan tersebut serta melakukan mal praktek pengisian bukti lulus uji yang tidak sesuai ketentuan dan meloloskan kendaraan overdimensi.
Lokasi perkara kejadian berada di tiga lokasi pengujian kendaraan bermotor di indonesia.
Keputusan sidang kode etik menghasil kan salah satu nya di beri sanksi ringan sampai berat.ini untuk menjawab kepada masyarakat bahwa penyelengaraan pengujian kendaraan bemotor harus di kembali kan pungsi nya sebagai fumda mental keselamatan transportasi jalan ujar Fatcuri.
Menurut Bambang Irawan SH. Agar Pemerintah kabupaten Ogan komering Ilir gerak cepat menindak lanjuti permasalah Uptd PKB.OKI.dan perlu ada pengawasan dari Kadishub oki,bila perlu di adakan mutasi seluruh Staf Balai Pengujian untuk menghindari indikasi indikasi yang lain nya. penyegaraan seluruh Staf,itu hal biasa kata bambang Irawan SH. (Ak).










 

TerPopuler