Foto : Yodi Kristianto, Pimpinan Kantor Advokat dan Konsultan Hukum YK & Partners yang pertama kali menyoroti perihal prosedur penahanan Pengacara Senior....# |
MAKASSAR - Jejakkriminal.Online Kasus Penahanan terhadap seorang Pengacara Senior dengan dugaan penipuan dan penggelapan di kota Makassar dalam sekejap menjadi pembincangan hangat di jagat maya dan pemberitaan media-media nasional Selasa tgl 14 Mey 2024
Berita ini segera menyebar di berbagai grup media sosial alias medsos dan menjadi topik hangat di kalangan penegak hukum di Tanah Air, tidak terkecuali para pimpinan organisasi Advokat yang segera mengecek keanggotaan Pengacara yang bersangkutan.
Beberapa kalangan mulai mempertanyakan kapasitas organisasi advokat dalam penanganan anggotanya yang terjerat persoalan hukum, termasuk lambannya koordinasi untuk membantu Advokat yang bersangkutan.
Beberapa Pengacara Senior segera mengklarifikasi keanggotaan Pengacara yang bersangkutan dalam organisasi Advokat mereka. Beberapa di Organisasi Advokat dengan tegas menyatakan, Pengacara yang bersangkutan bukan anggota organisasi mereka.
"Kami memiliki aturan yang sangat ketat dalam perekrutan anggota dan hampir pasti memahami Hukum Acara dalam penanganan perkara," terang salah satu Pengacara senior yang tidak ingin disebutkan namanya.
Di sisi lain, beberapa Pengacara lainnya tetap menyayangkan perlakuan pihak kepolisian terhadap pengacara senior tersebut mengingat profesi Advokat adalah profesi terhormat yang dijunjung tinggi harkat dan martabatnya oleh hukum dan undang-undang.
"Advokat adalah salah satu pilar penegak hukum yang memiliki kedudukan yang sama dengan pilar penegak hukum lainnya yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman, kata Seila Irfania, SH seorang Pengacara muda asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Tidak sampai di situ polemik penetapan tersangka dan penahanan terhadap Advokat tersebut memicu reaksi keras terhadap Organisasi Advokat sebagai tempat pengacara senior tersebut bernaung.
Yodi Kristianto, Pimpinan Kantor Advokat dan Konsultan Hukum YK & Partners yang pertama kali menyoroti perihal prosedur penahanan Pengacara Senior tersebut turut menjadi sasaran tembak, bahkan tidak sedikit yang mengira, Ia telah ditahan oleh pihak kepolisian imbas beberapa potret dirinya yang muncul di berbagai media.
Yodi Kristianto, saat dikonfirmasi media ini mengatakan, dirinya sempat dihubungi oleh beberapa Pengacara senior yang menawarkan bantuan karena mengira dirinya tersandung persoalan hukum. Ada pula yang menanyakan status keanggotaan Jamaluddin, sang Pengacara Senior yang di tahan di Polda Sulsel.
Menurutnya, sebagian besar dari pembaca mungkin tidak melihat konteks dan isi berita secara utuh, sebab yang saya sampaikan beberapa hari lalu adalah mengenai hak imunitas seorang Advokat yang harus dihormati oleh Penyidik yang dijamin dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 dan dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013.
"Selama seorang Advokat menjalankan profesi untuk kepentingan klien yang didasarkan pada itikad baik, maka pihak manapun tidak berwenang untuk melakukan intervensi, termasuk dalam hubungan antara seorang Advokat dan kliennya," tegas Yodi Kristianto mengulangi pernyataannya.
"Demikian pula pendapat saya soal kasus yang dihadapi oleh sang Pengacara tersebut adalah karena memang posisi saya sebagai narasumber media yang pada saat itu meminta pendapat hukum saya terkait prosedur penahanan Pengacara tersebut," bebernya.
"Saya pikir wajar jika saya mengambil contoh mekanisme pemanggilan Advokat sebagai saksi maupun tersangka di PERADI karena memang saya notabene adalah anggota PERADI," demikian sebut Alumnus Magister Hukum Unhas yang mengambil Studi Hukum Internasional Bidang Hukum Perang tersebut.
Andi Arya Batara, S.H. Ketua YLC Makassar menganggap hal yang dijelaskan rekan Advokat Yodi Kristanto adalah penjelasan ideal yang semestinya dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum alias APH lainnya sekaitan apabila ada oknum advokat yang dilaporkan dalam dugaan tindak pidana.
Di organisasi PERADI sendiri apabila terdapat tindakan seperti itu maka organisasi akan bertindak untuk memberikan perlindungan hukum bagi Advokat yang dilaporkan tersebut.
Namun, bisa di pastikan oknum advokat tersebut bukan dari PERADI yang berada di bawah naungan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M, tetapi dari Organisasi Advokat lain, karena tidak terdapat nama tersebut di database Peradi DPC Makassar.
Berita ini menjadi sedikit heboh karena berkaitan dengan bagaimana peran dan fungsi dari organisasi advokat, tetapi Inilah dampak apabila Oranisasi Advokat (OA) tidak menerapkan sistem singlebar, pungkas Yodi Kristianto (**)
( Ab Mksr )