Pemerintah Pekon Tanjung Rusia Timur Laksanakan RAKOR Bahas SPPTT PBB P2


Pemerintah Pekon Tanjung Rusia Timur Laksanakan RAKOR Bahas SPPTT PBB P2

Rabu, 08 Mei 2024, Mei 08, 2024



Pringsewu , Jejakkriminal.Online-- Pemerintah Pekon Tanjung Rusia Timur laksanakan rapat koordinasi membahas terkait Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Pemekonan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) yang dilaksanakan di ruang kantor Pekon Tanjung Rusia Timur Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung. ( Selasa/07/05/2024 )



Dedi Irawan Selaku Kepala Pekon Tanjung Rusia Timur Menjelaskan., SPPT PBB P2)  adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dan bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. SPPT diterbitkan pada setiap tahun pajak. Penerbitan SPPT dilakukan secara massal atau secara individu. Jelas Dedi 



Kami dari pemerintah Pekon Tanjung Rusia Timur setelah melakukan Rakor pendataan warga masyarakat dan selanjutnya akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat, untuk pembayaran dapat dilakukan di kantor POS atau bank Lampung terdekat serta dapat juga melakukan pembayaran di Indomaret dan Alfamart. Pungkas Dedi

Pewarta : M.Ikbal

TerPopuler