Pembangunan Fisik Bersumber Dari Apbdes Cibubukan Tahun Anggaran 2024


Pembangunan Fisik Bersumber Dari Apbdes Cibubukan Tahun Anggaran 2024

Kamis, 09 Mei 2024, Mei 09, 2024



Aceh,JejakKriminal.Online -

Terkait azas Dana Desa adalah transparansi dalam penggunaan dana desa mulai dari Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporan.

Namun lain dengan pembangunan fisik Kegiatan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Pemerintah Desa Cibubukan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2024, kurang transparan kepada Masyarakat, khususnya Masyarakat Desa Cibubukan Kecamatan Simpang Kanan, ini terbukti salah satunya tidak ada terpasang papan nama proyek di lokasi kegiatan fisik dana desa seperti "PEMBUATAN TALUD JALAN PASIR POLOT" dan "REHAB TERAS KANTOR DESA CIBUBUKAN"  tersebut, yang menggambarkan rincian, seperti siapa penanggungjawab (TPK), berapa jumlah Dana Bahan/alat, jumlah honor TPK, honor PPHP Honor tenaga ahli perencanaan, berapa jumlah dana HOK, sementara pekerjaan telah berjalan sejak hari senin 06/05/2024.

Menurut Ketua TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Desa Cibubukan, Kecamatan Simpang Kanan Nasirudin mengatakan saat dikonfirmasi melalui Pesan Singkat Wa Senin 06/05/2024.

Dikatakan bahwa Papan nama Proyek belum siap di cetak, namun sudah dipesan di percetakan tetapi sampai saat ini belum selesai.

Disebutnya apabila sudah selesai nanti dari percetakan akan kami pasang dipapan nama proyek kegiatan di lokasi kegiatan fisik tersebut.



Terkait hal ini Sayuti Kepala Desa Cibubukan Kecamatan Simpang Kanan, saat kami konfirmasi melalui Pesan Singkat Wa, pada hari Selasa 07/05/2024 pukul 11.17 wib menjelaskan, masalah papan nama proyek jauh hari sudah dipesan oleh TPK, namun karena ada kendala kerusakan di percetakan, tadi pagi saya konfirmasi sama TPK kemungkinan besok sudah siap, pungkasnya.  

Terkait hal ini  Radiyanto Ketua BPKamp dan Khadijah, S.Hi Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPKamp) Desa Cibubukan, saat Jejak Kriminal online mengkonfirmasi tanggapannya pada hari Senin 06/05/2024, melalui pesan singkat Wa mengungkapkan, sejauh ini kami belum mengetahui dan nanti akan kami telusuri, dan  juga kami sangat menayangkan belum ada terpasang papan nama proyek, sehingga azas transparansi desa ini tidak terpenuhi, seakan kegiatan  APBDes Cibubukan terkesan ditutupi.  

Menurut Ketua dan Anggota BPKamp (BPD) Cibubukan ini, apabila Papan nama proyek kegiatan APBDes tidak ada terpasang jelas melanggar peraturan perundang - undangan yang berlaku, dalam hal ini adalah Melanggar Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, pada Pasal 2 ayat (1) huruf b, dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik :

Pada pasal 11 ayat (1) huruf d berbunyi : "Badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat yang meliputi rencana kerja proyek termasuk didalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan Publik".

Berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Singkil No. 4 Tahun 2024, pada pasal 19 ayat (1) berbunyi "Pemerintah Kampung wajib mempublikasikan prioritas penggunaan dana kampung terhitung sejak APBKampung ditetapkan, tutupnya.


(Rapuddin)

TerPopuler