Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Mertuanya Sendiri Berhasil diamankan Polsek Muara Telang


Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Mertuanya Sendiri Berhasil diamankan Polsek Muara Telang

Senin, 20 Mei 2024, Mei 20, 2024


Banyuasin,Jejakkriminal.Online -

Telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan, terhadap korban Suhartini warga desa Telang Karya Dusun III RT 13 RW 06 kecamatan Muara Telang yang dilakukan oleh seorang laki-laki atas nama ASP yang merupakan menantu korban,hari Jum'at pukul  21.00,17mei 2024.

Awal mula kejadian tsb yaitu sebelumnya antara keluarga korban dan pelaku sudah sering ribut masalah rumah tangga, sehingga pelaku pisah rumah dan tinggal dirumah orang tuanya selama sekira 6 (enam) bulan, dan pada waktu kejadian tsb, pelaku mendapatkan kabar bahwa istinya yg bernama LTN sudah mengurus perceraian, lalu pelaku menelpon istrinya namun tidak diangkat, sehingga pelaku emosi dan langsung mendatangi rumah mertuanya.

Dengan membawa 1 (satu) bilah pedang samurai, kemudian pelaku datang kerumah mertuanya dari jalan belakang lalu masuk kedalam rumah melalui pintu belakang yang tidak tertutup, lalu tanpa perkataan lagi langsung menyerang korban yang sedang duduk di teras depan rumah, pertama pelaku menyerang mertua laki-laki bernama MNS dengan cara membacok korban menggunakan pedang samurai sebanyak 2 (dua) kali yg mengenai bagian lengan dan bibir, lalu pelaku mengejar mertua perempuan bernama Suhartini dengan cara membacok meggunakan pedang samurai secara berulang-ulang yg mengenai bagian tangan, jari, kepala dan bahu.

kemudian saksi Martawi langsung memisahkan dengan cara memeluk tubuk pelaku dan berteriak minta pertolongan sehingga tetangga datang dan berhasil mengamankan pelaku. 

Akibat kejadian tsb korban Suhartini mengalami luka robek dikepala, luka di tangan kanan, jari jempol tangan kiri putus dan luka dibagian bahu, sehingga korban langsung dibawa ke RS.Muhamad Husein Palembang untuk mendapatkan perawatan, Kemudian pihak keluarga melaporkan kejadian tsb ke Kantor Polsek Muara Telang. 

Kini pelaku penganiayaan terhadap mertuanya dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP

(Diyono) 

TerPopuler