Patuhi Aturan, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu Melantik Kembali 25 ASN pada Jabatan Administrator, Pengawas dan Kepala UPT Puskesmas


Patuhi Aturan, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu Melantik Kembali 25 ASN pada Jabatan Administrator, Pengawas dan Kepala UPT Puskesmas

Selasa, 21 Mei 2024, Mei 21, 2024
Nias Barat|JejakKriminal.Online-Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu, melantik kembali 25 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jabatan Administrator (Eselon III), Jabatan Pengawas (Eselon IV) dan Jabatan Fungsional Kepala UPT Puskesmas yang dilaksanakan di Aula Soguna ba Zato, Selasa (21/5/2024). Pelantikan kembali pejabat Administrator, Pengawas dan Kepala UPT Puskesmas ini dilakukan Bupati Nias Barat setelah mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/3365/OTDA tanggal 10 Mei 2024 perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat.
"Pemerintah daerah Kabupaten Nias Barat patuh pada aturan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024, dimana telah ditegaskan bahwa Kepala Daerah dilarang melakukan pergantian pejabat terhitung mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai akhir masa jabatan kepala daerah kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri," jelas Bupati Khenoki Waruwu melalui amanatnya saat pelantikan pejabat administrator, pengawas dan pejabat fungsional. Lebih lanjut, Bupati Khenoki Waruwu menjelaskan bahwa pelantikan pejabat adminiatrator, pengawas dan pejabat fungsional pada 22 Maret 2024 yang lalu mempedomani Himbauan Ketua Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara melalui Surat Nomor: 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang memungkinkan masih bisa dilaksanakan pergantian pejabat sampai tanggal 22 Maret 2024. Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri tersebut, Bupati Nias Barat telah membatalkan pelantikan pejabat administrator, pengawas dan pejabat fungsional Kepala UPT Puskesmas pada 22 Maret 2024 yang lalu dan telah dilaporkan dan diajukan permohonan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri, kemudian hari ini dilantik kembali setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. "Pelantikan tanggal 22 Maret 2024 telah dibatalkan, namun Surat Keputusan tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Adminsitrator, Pengawas dan Pejabat Fungsional tidak dibatalkan karena penetapannya tanggal 20 Maret 2024. Hari ini saya lantik kembali setelah terbit persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri," tegas Bupati Khenoki Waruwu. Mengingat proses yang cukup panjang dalam pengurusan persetujuan pelaksanaan pelantikan ini, Bupati Nias Barat berharap agar pejabat yang baru dilantik melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggungjawab. "Kiranya saudara benar-benar menunjukan dedikasi, loyalitas dan sungguh-sungguh dalam menkalankan tugas pada jabatan yang diemban. Kerahkan segala potensi dan kemampuan yang dimiliki untuk mendukung pembangunan dan tugas pemerintahan yang selaras dengan visi dan misi pemerintah daerah", pesannya kepada pejabat yang dilantik. Turut hadir pada pelantikan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat Sozisokhi Hia, SH., MM., Asisten Setda, Kepala OPD, Kepala Bagian, Rohaniwan, keluarga yang dilantik dan tamu undangan lainnya.

TerPopuler