Way Kanan. Jejakkriminal
Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan meringkus DPO pelaku diduga melakukan tindak pidana curat tandan buah kelapa sawit di areal perkebunan sawit Blok 1 PT. BNIL Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Kamis (09/05/2024).
Tersangka inisial BFD (38) berdomisili di Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan menjelaskan bahwa pada hari hari Jum’at, 09-02-2024 pukul 17:30 WIB di perkebunan sawit Blok 1 PT. BNIL, Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan telah terjadi tindak pidana pencurian berupa TBS (Tandan buah sawit) milik PT.BNIL.
Diduga dilakukan oleh 3 (tiga) orang pelaku inisial AN (tersangka yang sebelumnya ditangkap pada Jum’at, tanggal 09-02-2024 lalu) dan 2 (dua) orang pelaku lain melarikan diri dan barang bukti yang diambil pelaku berupa TBS sekitar 90 (sembilan puluh) tandan dan pelaku membawa sebilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan dipinggang sebelah kiri pelaku.
Atas kejadian tersebut PT. BNIL mengalami kerugian berupa tandan buah sawit sebanyak 90 (sembilan puluh) tandan dan jika dinominalkaan dengan uang senilai Rp. 2,7 juta rupiah.
Kemudian Waginu (selaku Karyawan Swasta PT. BNIL) melaporkannya ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses lebih lanjut.
Kronologis penangkapan pada hari Rabu, 08-05-2024 sekitar pukul 20:00 WIB TEKAB 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan mendapat informasi tentang keberadaan DPO pelaku Curat BFD di Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi tersebut, petugas Polsek Pakuan Ratu menuju ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO pelaku tanpa perlawanan, kemudian pelaku di bawa dan diamankan di Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses lebih lanjut.
Sementara untuk barnag bukti berupa 90 tandan buah Sawit dan sebiah senjata tajam jenis pisau telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam perkara yang sama atas nama tersangka AN.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, "Ungkap Kapolsek.