Modus Pinjam Mobil Teman, Lalu digelapkan; Korban Lapor Polisi


Modus Pinjam Mobil Teman, Lalu digelapkan; Korban Lapor Polisi

Senin, 20 Mei 2024, Mei 20, 2024

 


Bangkalan - Fauzan (45), seorang pria asal Surabaya jl Blauran 1/25 Kecamatan Genteng, Kota Surabaya resmi melaporkan temennya ke Polisi. Lantaran mobil miliknya yang dipinjam tak kunjung dikembalikan.


Korban resmi, melaporkan ke Polres Bangkalan dan diterima langsung oleh Kasatreskrim bernomor STTLPM/95/SATRESKRIM/III/2024/SPKT POLRES BANGKALAN.



Fauzan menuturkan, bermula saat bersama temennya yang diduga menggelapkan mobil miliknya. Pada bulan Oktober 2023 sekira pukul 15:30 Wib ketemuan dan ngopi diwarung terletak di jalan akses Suramadu alamat Desa Petapan, Kecamatan Labang, Kabupaten Sampang.

 

Asal mula, inisial BR terduga pelaku meminjam mobilnya bernopol L 1246 CQ tahun 1994 warna red kepada korban. Untuk pergi ke Surabaya dan akan segera kembali keesokan harinya, tanpa ngaruh curiga korban memperbolehkan meminjamkan mobil miliknya.


Dan keesokan harinya, korbanpun menghubungi saudara BR untuk segera mengembalikan mobilnya, saudara BR menjawab akan segera mengembalikan tetapi sampai detik ini saudara BR tidak bisa hubungi, bahkan sempat meminta sejumlah uang tebusan kepada korban dengan beralasan mobil sudah digadaikan.


Atas kejadian tersebut,  korban tidak terima dan langsung melaporkan kepada Polres Bangkalan, korban menyampaikan ," saya berharap kepada pihak Kepolisian Polres Bangkalan, segera menindak lanjuti laporan saya dan saya sudah mengikuti prosedurnya. Saya sudah wawancara 2kali beserta membawa saksinya dan saya harap segera tangkap pelakunya dan diusut tuntas ke akar-akarnya" harapnya mengakhiri.

TerPopuler