Maraknya Para Penambang Liar di Bintauna Tanpa Ijin, Pemerintah Kabupaten Bolmut Tutup Mata


Maraknya Para Penambang Liar di Bintauna Tanpa Ijin, Pemerintah Kabupaten Bolmut Tutup Mata

Selasa, 07 Mei 2024, Mei 07, 2024



 Bolmut, JejakKriminal.Online - Maraknya para penambang emas ilegal yeng berkedok galian C yang ada di bantaran sungai kilo 20 sampai kilo 25 kini sudah dikuasai dengan alat berat sejenis eksavator, Selasa (7/5/24).


Menurut keterangan dari warga masyarakat yang enggan di sebut namanya di duga bahwa yang memberikan ijin para penambang tersebut adalah kepala desa huntuk ( rudolf f. Kumolontang ) bahwa kepala desa sendiri yang mengantarkan alat berat di lokasi tambang kilo 20 pada hari rabu 17 april 2024 pukul 08.00 wita,"ucapnya 

Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna Kabupaten Bolaang Mongondow Utara kebal hukum kuat gugaan pelaku tidak takut dengan hukum yang ada sampai pihak APH pun di duga tak berkutik dengan kegiatan ilegal tersebut.


"Masih kata warga masyarakat kepada awak media bahwa kegiatan penambangan emas tersebut sudah beberapa bulan lamanya berjalan dengan mengunakan beberapa alat berat jenis eksavator dan terbagi dari beberapa tempat dari kilo 20-25," tuturnya 


Tidak hanya itu saja rupanya kegiatan penambangan emas ilegal mendapat sorotan dari salah satu Tokoh masyarakat dan pemerhati lingkungan yang kebetulan saat di tanya terkait kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa kegiatan ilegal seperti ini harusnya jadi perhatian aparat hukum Polres Bolaang Mongondow Utara dan pemerintah setempat.


" Wilayah hukum Polres Bolmut khususnya untuk itu saya meminta supaya APH dan instansi terkait dapat mengambil tindakan terhadap para pelaku peti yang menggunakan alat berat tersebut karena sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar khususnya desa huntuk,"tandasnya


Sedangkan penambangan tanpa ijin sebagaimana di maksud dalam pasal 35, dan penjara dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda (100.000.000.000) seratus miliar rupiah.


Dan pidana lainya, undang undang no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan dan pengrusakan hutan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimum (100.000.000.000) seratus miliar rupiah.





Riton djaelani

TerPopuler