LSM-WGAB Minta Pemkab Madina Kembalikan Dana Desa Kepada Tufoksi Semula


LSM-WGAB Minta Pemkab Madina Kembalikan Dana Desa Kepada Tufoksi Semula

Jumat, 31 Mei 2024, Mei 31, 2024

Mandailing Natal, Jejakkriminal.online - Semakin maraknya penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2024 di Kabupaten Mandailing Natal yang tidak sesuai dengan hasil Musyawarah Desa (Musdes) dinilai telah merenggut kesejahteraan masyarakat dan mempersulit Pemerintah Desa untuk menciptakan sebuah Desa yang makmur, sejahtera dan Maju.


Padahal yang menjadi dasar utama Dana Desa disalurkan untuk Desa diharapkan dapat memberikan dampak positif pada seluruh desa di Indonesia, mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendidikan, sementara penggunaan dana desa memiliki tujuan yang jelas untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, pelayanan kepada masyarakat desa, pendapatan desa dan masyarakat, serta mendukung program infrastruktur desa sesuai dengan potensi dan karakteristik masing-masing desa.


Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat-Wadah Generasi Anak Bangsa (DPC LSM-WGAB) Kabupaten Mandailing Natal 'Mulyadi P Jambak' merasa geram terhadap perbuatan oknum-oknum Mafia anggaran yang menguras Dana Desa melalui kegiatan-kegiatan titipan yang sama sekali tidak membawa manfaat terhadap tujuan utama dari peruntukan sebenarnya, bahkan Dewan Penasehat DPC WGAB Madina 'Todung Mulya Lubis' pun tidak bisa tinggal diam melihat semua permainan para aktor yang bersembunyi dibalik tirai permainan kejam para mafia anggaran yang meraup keuntungan dari Dana Desa diseluruh Kabupaten Mandailing Natal.


"Seharusnya dalam pengelolaan yang baik, justru akan membantu desa menjadi mandiri, berdaya dan sejahtera, tapi naas bagi setiap Desa dan aparaturnya, besarnya anggaran yang diterima namun tidak bisa dikelola sebagaimana mestinya akibat ambisi para mafia yang terus berusaha mengurasnya dengan membuat berbagai macam kegiatan titipan meskipun tidak ada dalam Musdes Desa". Ungkap Mulyadi.


Ditempat terpisah, Dewan Penasehat LSM-WGAB Madina 'Todung Mulya Lubis' saat di mintai pendapat terkait banyaknya titipan pada Dana Desa tahun 2024 Kabupaten Mandailing Natal menyebutkan bahwa oknum-oknum mafia yang menggerogoti Dana Desa (DD) sudah seperti Drakula yang tak lagi memiliki hati nurani dan hilang urat malu sehingga yang ada dalam pikiran para mafia saat ini menurutnya hanyalah nafsu serakah untuk memperkaya diri sendiri tanpa memikirkan lagi penderitaan rakyat dan kehancuran negara.


"Oknum mafia yg menggerogoti dana desa tak ubahnya dracula yang tak punya hati, padahal dana desa tersebut ditujukan untuk membangun desa dan mensejahterakan masyarakat di desa".cetus Todung pada awak media via pesan singkat WhatsApp pada, Jum'at (31/05/24) sore.


Kelihaian para perenggut uang Negara ini disinyalir sudah tertata rapi dan diduga telah direncanakan pada jauh-jauh hari sebelumnya, hingga Peraturan Presiden dan Permendes PDTT pun seolah-olah dikelabui dan dikangkangi serta di setting dengan berbagai trik dan adegan sampai-sampai permainan yang diperankankan tidak seperti rekayasa.


Sementara itu, sesuai dengan keterangan yang telah disampaikan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal dilansir dari pemberitaan Media Malintang Pos.co.id berjudul "APBDes Harus Sesuai Hasil MusyDes, Jika Tidak Sesuai Tidak Sah dan Cacat Hukum" yang terbit pada tanggal 31 Mei 2024 bahwa, setiap APBDes harus sesuai dengan hasil Musyawarah Desa (Musdes), kalau tidak sesuai tidak sah dan cacat hukum.


Jika demikian, tentunya setiap kegiatan-kegiatan dan pengadaan yang berperan sebagai titipan pada pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2024 Kabupaten Mandailing Natal terindikasi cacat hukum karena sejumlah Kepala Desa di Madina mengaku semua kegiatan yang berupa titipan tidak pernah ada dalam Musyawarah Desa mereka masing-masing, lalu siapa yang bertanggung jawab akan hal ini.? Inspektorat dan Penegak Hukum Tipikor harus tegas, bahkan KPK pun harus jeli dan jujur untuk menjerat para pelaku yang berkecimpung di dalam lingkaran perbuatan tindak pidana korupsi Dana Desa di Kabupaten Mandailing Natal.


DPC LSM-WGAB Madina akan melaporkan semua kegiatan titipan yang anggarannya bersumber dari Dana Desa tahun 2024 Kabupaten Mandailing Natal sampai ke jenjang yang lebih tinggi dan meminta kepada Pemkab Madina dalam hal ini adalah Dinas PMD agar melakukan tindakan tegas kepada para penyerobot anggaran dan mengembalikan kembali Dana Desa tersebut kepada peruntukan sebenarnya sesuai dengan hasil Musyawarah Desa (Musdes) masing-masing, agar misi Presiden Jokowi dalam membangun indonesia yang dimulai dari desa, menciptakan desa mandiri, berdaya dan sejahtera dapat tercapai sehingga di Kabupaten Mandailing Natal tidak ada lagi desa yang tertinggal dan masyarakatnya pun dapat merasakan kehidupan bernegara yang layak dan merdeka yang bebas dari kemiskinan dan keterpurukan.


TerPopuler