LSM Penjara Indonesia Laporkan Pendamping Bansos PKH Desa Kalimanggis Ke Dinas Sosial


LSM Penjara Indonesia Laporkan Pendamping Bansos PKH Desa Kalimanggis Ke Dinas Sosial

Jumat, 10 Mei 2024, Mei 10, 2024



Kuningan,JejakKriminal.Online -

Sejumlah anggota LSM Penjara Indonesia pada Selasa 7/5/2024 sambangi kantor dinas sosial (Dinsos) kabupaten Kuningan, kehadiran mereka bertujuan melaporkan salah seorang petugas pendamping bansos PKH yang bertugas di wilayah desa kalimanggis kulon kecamatan kalimanggis ke kantor dinas sosial (Dinsos) kabupaten Kuningan Jawa Barat.

Pelaporan mengenai salah satu petugas pendamping PKH  ke dinas sosial setempat ditenggarai karena sikap arogan seorang pendamping PKH yang diduga dalam melaksanakan tugasnya telah memicu perselisihan dengan pihak keluarga penerima manfaat (KPM) di desa kalimanggis kulon, sehingga membuat sejumlah pihak KPM bansos PKH merasa tersinggung dan di sepelekan.

Melalui R. Djunaedy yang akrab disapa Jack Saparoh selaku sekjen LSM penjara Indonesia kabupaten Kuningan, kepada awak media di kantor dinsos Kuningan menyebutkan.

“kedatangan jajaran pengurus dan anggota LSM Penjara Indonesia kabupaten Kuningan di kantor dinas sosial ( Dinsos) kabupaten Kuningan pada hari ini adalah dalam rangka melaporkan pihak Vika salah satu petugas pendamping bansos PKH di desa kali manggis kulon yang diduga, dalam menjalankan tugas Vika telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya sebagai petugas pendamping bansos PKH,” ucapnya.

Berdasarkan laporan dari pihak masyarakat desa kalimanggis kulon, bahwa Vika selaku pendamping bansos PKH mengakui mampu memberhentikan KPM bansos PKH dengan cara menghapus data KPM dari data kementerian sosial (kemensos ), pengakuan atas sikapnya  tersebut telah membuat kekisruhan dan perselisihan dengan pihak keluarga penerima manfaat (KPM) di desa setempat.

“perselisihan dan kekisruhan antara pihak KPM dengan Vika selaku pendamping PKH dipicu oleh sikap Vika yang di duga arogan, yang menurut pengakuannya (Vika.red) bahwa pihaknya lah yang sudah menghapus KPM PKH yang bernama Mimin Aminah warga dusun kliwon desa kalimanggis kulon,sebagai KPM PKH di desa kalimanggis kulon, dan pihak masyarakat beserta KPM PKH pun sudah berusaha meminta keterangan atau alasan terkait pemutusan tersebut,namun berdasarkan keterangan dari pihak masyarakat di desa kalimanggis kulon, bahwa Vika itu tidak mau untuk di mintai keterangan dan alasan yang mendasar atas pemutusan KPM bansos PKH tersebut (mimin.red)”sambung Jack 

Guna menindaklanjuti persoalan tersebut agar tidak menjadi permasalahan yang berkelanjutan akhirnya pihak LSM penjara Indonesia kabupaten Kuningan mengambil sikap untuk melaporkan Vika selaku pendamping bansos PKH kepada dinas sosial kabupaten Kuningan.



“Dalam persoalan ini tentunya hanya pihak dinas sosial lah yang mampu menyelesaikannya, makanya kami selaku lembaga yang berangkat dari masyarakat dan untuk masyarakat melaporkan kejadian tersebut  kepada pihak dinsos kabupaten Kuningan agar dapat menyelesaikan sesuai aturan yang berlaku, dan kami pun meminta kepada dinsos untuk bisa  menjelaskan kepada kami tentang tugas pokok dan pungsi (tupoksi) petugas pendamping bansos PKH,apakah kronologis peristiwa yang disebabkan oleh sikap Vika dalam bertugas selaku pendamping PKH itu sudah benar dan sesuai prosedur yang wajib di laksanakan olehnya.

Dalam hal tersebut pihak kordinator kabupaten bansos PKH pun telah menyalahkan dan sangat tidak membenarkan jika dugaan yang telah di lakukan Vika dalam bertugas memang benar telah dilakukannya, dan kami pun menekankan kepada pihak dinas sosial Kuningan agar mampu menyelesaikan permasalahan yang telah di timbulkan atas sikap arogan yang merasa memiliki kewenangan yang bukan wewenangnya sebagai petugas pendamping bansos PKH.

Karena menurut kami petugas pendamping bansos PKH itu wajib menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur dan tanggung jawabnya, dan dapat memberikan sosialisasi yang baik tentang informasi terkait penyelenggaran bansos yang seharusnya petugas pendamping itu  mampu menjaga kondusifitas lingkungan, menjadi pusat informasi bagi para KPM bansos, bukan menjadi provokator yang memprovokasi pihak masyarakat, hingga berdampak pada perselisihan dan kekisruhan pada berbagai pihak.

Bahkan dia (vika.red) diduga telah menantang  kami LSM penjara indonesia, jika dapat membuktikan kalau kami LSM penjara indonesia mampu mendatangkan pihak dinas sosial kabupaten Kuningan untuk turun ke desa kalimanggis kulon dalam menyikapi masalah terkait pemutusan KPM yang diakui pihaknyalah yang telah memutuskannya,” ujarnya Jack.

Dalam pertemuan antara pihak LSM Penjara Indonesia dengan pihak pihak terkait di dinsos Kuningan diantaranya pihak kordinator kabupaten bansos PKH kabupaten, LSM penjara indonesia meminta agar Vika lebih baik di berhentikan dari tugasnya sebagai pendamping bansos PKH.

“Guna menjaga kondusifitas di lingkungan masyarakat desa kalimanggis kulon, kami menuntut agar Vika di berhentikan dari tugasnya sebagai pendamping bansos PKH di desa kalimanggis kulon, karena kami menilai Vika sudah tidak layak dan tidak mampu mengemban tugas dari negara sebagai pihak penyelenggaraan bantuan sosial (bansos), yang pada prinsipnya penyelenggaran bansos itu untuk kesejahteraan masyarakat bukan untuk menimbulkan perselisihan di lingkungan masyarakat, dan pihak kordinator kabupaten bansos PKH pun akan segera mengambil sikap atas semua laporan dan masukan dari pihak kami,dengan akan secepatnya turun ke desa kalimanggis kulon serta akan memanggil Vika selaku  pendamping PKH di desa setempat.” pungkasnya.

 (sopyan) 

TerPopuler