Tebing Tinggi, Jejakkriminal.online -
Melalui kuasa hukumnya, Kasat Reskrim Polres Trenggalek Zainul Abidin melayangkan hak jawab atas bantahan dirinya menjadi backup kegiatan judi sabung ayam di wilayah hukumnya. Hak jawab ini disampaikan Firman Rachmanudin, SH dan Johan Ayen, SH selaku para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat FK Law Firm yang beralamat di Jalan Dukuh Kupang XVI/21 Surabaya melalui surat ber-Nomor: 011/FK/V/2024 dan tiba di Kantor Redaksi Jejakkriminal.online pada Selasa (21/5/2024) pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Mei 2024, Kuasa Hukum menyampaikan dasar-dasar atas pengajuan surat somasi sebagai Hak Jawab dengan uraian :
1. Bahwa, Klien Kami adalah benar merupakan seorang anggota polri aktif yang saat ini menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisan Resor Kabupaten Trenggalek.
2. Bahwa, Klien kami atas jabatannya tersebut telah menjadi sebuah objek pemberitaan oleh media jejakkriminal.online yang diunggah melalui platform digital (online) melalui link https://www.jejakkriminal.online/2024/05/diduga-
kasatreskrim-polres-trenggalek.html dengan judul DIDUGA KASATESKRIM POLRES TRENGGALEK MEMBACKUP PERJUDIAN SABUNG AYAM DI WILAYAH HUKUMNYA, yang diunggah pada tanggal 14 Mei 2024.
3. Bahwa, terhadap unggahan konten pemberitaan tersebut dilakukan dengan tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocene) sebagaimana diatur dalam 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun
1999 tentang PERS.
4. Bahwa, Pemberitaan A Quo, tidak berdasar dan tidak mengedepankan kaidah-kaidah jurnalistik sebagaiamana diwajibkan adanya Cover Booth Side sehingga muncul asumsi dan opini yang menjadi akar penghakiman (trial by the press)
yang tentu sangat merugikan bagi Kien kami baik secara kedinasan maupun secara pribadi.
5. Bahwa, kebebasan Pers bukanlah sebuah kebebasan absolut sebagaimana diartikan pada umumnya, melainkan ada batasan mengenai hak-hak orang lain yang harus mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-undang dasar 1945 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS.
6. Bahwa, kami meminta dalam waktu sekurang-kurangnya 2x24 Jam sejak surat somasi ini diterima agar Redaksi Jejakkriminal.online memberikan HAK JAWAB kepada klien kami melalui kuasa hukumnya dengan menghubungi nomor telepon 0822-4784-4754 dan memberikan jawaban tertulis melalui email fklawfirm23@gmail.com.
7. Bahwa, kami juga akan melakukan pengaduan terhadap pemberitaan A Quo kepada Dewan Pers sebagaiaman kami menghormati ketentuan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS dengan asas lex specialis derogate legi generali.
8. Bahwa, atas kerugian yang ditimbulkan baik materil maupun immateril, kami akan melakukan upaya hukum lain sepanjang tidak dilarang oleh Perundang-Undangan demi melindungi hak hukum dari klien kami.
Demikian Surat Somasi / Peringatan I (satu) ini disampaikan untuk menjadi perhatian. Atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.
Surabaya, 17 Mei 2024 Kuasa Hukum Law Firm, FIRMAN RACHMANUDIN, S.H., JOHAN AVIE, S.H.
Redaksi